Polemik Pembangunan Water Front City Samosir Berbuntut Panjang

- Selasa, 01 Agustus 2023 11:59 WIB
Polemik Pembangunan Water Front City Samosir Berbuntut Panjang
internet
Saudara Simbolon (tengah baju safari) bersama penasehat hukum Dwi Sinaga (pakai kaca mata) saat berada di lokasi tanah sengketa

bulat.co.id -SAMOSIR | Polemik pembangunan Water Front City di Jalan Putri Lopian, Desa Pardomuan 1, Kec. Pangururan, Kab. Samosir, berbuntut panang. Karena diduga tak sesuai aturan, akhirnya Pemkab Samosir akan dipolisikan.

Diketahui, pembangunan Water Front City mendapat protes dari warga yang lahannya terdampak. Seperti yang dialami salah satu warga, Saudara Simbolon. Karena tidak terima, dia pun berencana membawa persoalan ini ke ranah hukum melalau pengacara.

Baca Juga :Pria Paruh Baya di Toba Perkosa Pelajar Berulang Kali Hingga Hamil

Dwi Sinaga, penasehat hukum Saudara Simbolon, mengatakan, bahwa kliennya sudah menebus lahan itu pada tahun 1982. Karena sebelumnya, tanah tersebut pernah digadai. Setelah itu, kliennya melakukan peningkatan surat pernyataan dan pengakuan pada tahun 2020 yang mana kepala desa sudah mengetahui.

Namun disayangkan, lanjut Dwi, saat dibangunnya Water Front City, tidak dilakukan sosialisasi ke daerah-daerah atau sosialisasi kepada pihak yang terdampak. Termasuk kepada kliennya sampai saat ini tidak pernah dipanggil untuk sosialisasi.



"Ketika pembangunan Water Front City, klien kamitidak dipanggil untuk sosialisasi. Akan tetapi pihak kepala desa mengundang orang lain yang bahkan diduga tidak memiliki surat," ucap Dwi.

Lebih lanjut, kata dia, baik kepala desa, Camat Pangururan, Assiten 1 dan staff ahli Pemkab Samosir sudah patut diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum karena membangun di atas tanah pribadi masyarakat tanpa adanya ganti rugi.

"Ini akan kami dumas-kan (pengaduan masyarakat) ke Polres Samosir. Karena banyak kejanggalan-kejanggalan di pembangunan proyek ini. Dan ini akan kami tembuskan," pungkas Dwi.

Baca Juga :Ini Daftar Kekayaan 30 Bupati dan Walikota di Sumut Tahun 2023, Siapa Paling Kaya?
Terpisah, Kabag Hukum Pemkab Samosir, Lamhot Nainggolan ketika dikonfirmasi wartawan, Senin (31/7) menjelaskan, bahwa polemik terjadi akibat permasalahan yang berkaitan dengan keluarga sebagai ahli waris (sesama cucu dari keturunan boru Silalahi).

"Kalau versi dari Saudara Simbolon, karena ayahnya yang menebus, maka Saudara Simbolon menganggap lahan itu miliknya. Sedangkan versi Almarhum Hammad Simbolon dulunya mengatakan harus mereka yang mempunyai lahan tersebut. Jadi, yang berebut ini adalah sesama cucu dari Boru Silalahi yaitu, Saudara Simbolon, Saut Simbolon dan Martogi Simbolon," ungkap Lamhot.

Selanjutnya, kata Lamhot, bahwa baik pemerintah maupun secara keluarga sudah beberapa kali melakukan mediasi, namun belum ada titik temu."Mediasi sudah beberapa kali dilakukan oleh pemerintah desa, kecamatan dan Staff Ahli bidang Pemerintahan dan Sumber Daya Manusia. Namun mereka belum ada menemukan titik temu," paparnya.

Di sisi lain, lanjut Lamhot, dokumen yang ditunjukkan oleh Saudara Simbolon adalah surat pernyataan penebusan gadai, yang jelas menyebutkan tanah yang ditebus adalah tanah yang digadaikan oleh Hammad Simbolon. "Penebus gadainya atas nama Saudara Simbolon. Harapan kita, karena masalah ini sedang diajukan perkara perdata di Pengadilan Negeri (PN) Balige, kita tunggulah prosesnya," imbuhnya. (dhan/wsp)

Penulis
:
Editor
:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru