Polda Jateng Ungkap Kasus TPPO, Satu Tersangka Diamankan

- Rabu, 07 Juni 2023 14:07 WIB
Polda Jateng Ungkap Kasus TPPO, Satu Tersangka Diamankan
Ragil
Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Luthfi menggelar Konferensi pers di Polres Pemalang terkait kasus TPPO
bulat.co.id - Polda Jawa Tengah (Jateng) berhasil mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di wilayah hukum Polres Pemalang.

Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Luthfi, dalam Konferensi pers yang di gelar di Polres Pemalang menyebutkan, pelayanan telah mengamankan seorang penempatan berinisial AI (35), selaku Direktur Utama sebuah perusahaan yang merekrut dan mengumpulkan calon tenaga kerja anak buah kapal (ABK) untuk dikirim ke luar negeri.

"Diduga tersangka tidak memiliki Surat Izin Penempatan Pekerja Migran Indonesia (SIP3MI) yang dikeluarkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan, serta Surat Izin Usaha Perekrutan dan Penempatan Awak Kapal (SIUPPAK) yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan," kata Ahmad Luthfi.

Tanpa dilengkapi dua surat tersebut, tegas Ahmad Luthfi, calon tetap melakukan kegiatan merekrut, mengumpulkan dan mengirimkan calon tenaga kerja ABK ke luar negeri dalam kurun waktu 2 tahun lebih, sejak Mei 2021 hingga Juni 2023.


"Dari 447 orang korban yang sudah berangkat, tuntutan memungut biaya dari para korbannya sebesar 5 juta rupiah per orang. Sehingga secara keseluruhan, dugaan telah meraup keuntungan mencapai kurang lebih sebesar 2 miliar," terang Ahmad Luthfi.

Kapolda Jateng mengatakan, tersangka AI dikenakan pasal 2 dan atau pasal 4 Undang-undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, Subsider pasal 84 huruf C Juncto pasal 72 huruf C Undang-undang RI Nomor 18 tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

"Atas perbuatannya, terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun," kata Kapolda Jateng.

Penulis
:
Editor
:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru