bulat.co.id -PAMEKASAN
| Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga (DPUBM) Jawa Timur, Edy Tambeng
Widjaja, mencatat ruas Jalan Pamekasan Sotabar masuk dalam kategori Inpres
Jalan Daerah (IJD). Pekerjaan tersebut sumber anggarannya berasal dari pemerintah
pusat atas usulan pemerintah daerah.
Wilayah Pantura Sotabar - Pamekasan tersebut masuk
dalam kategori prioritas utama dari 9 daerah yang persyaratan pengusulan
perbaikannya terpenuhi.
Baca Juga :Gubernur Jatim Ke Bakorwil IV Pamekasan Ajak ASN Tingkatkan Kinerja
"Paket 1 ditahap perijinan diperkirakan kontrak pada
September 2023 dan selesai pada Desember 2023 atau 3,5 bulan. Untuk paket 2
sudah berkontrak pada 21 Agustus 2023, saat ini pengerjaan pengukuran lapangan
dan mobilisasi alat berat sudah dimulai serta diperkirakan rampung pada 29
Desember 2023," kata Edy Tambeng Widjaja usai menghadiri sapa ASN di Bakorwil
IV Pamekasan.
Anggaran yang disediakan dalam pengerjaan ruas Jalan
Pamekasan Sotabar paket 1 sekitar Rp37 M dan paket 2 sekitar Rp26,6 M.
Baca Juga :Alat EWS Belum Terpasang, PUPR: Terkendala Anggaran
"Di tahun 2023 ini Pemprov Jatim mendapatkan alokasi
IJD pada ruas Pamekasan Sotabar dengan 2 paket konstruksi yang dikerjakan oleh Balai
Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Jawa Bali (BBPJN)," urainya.
Perlu diketahui, dua paket kontruksi tersebut
meliputi Paket 1 (ruas Jalan Pamekasan Sotabar KM 27+800 sd KM 32+500
sepanjang 4,7 KM dan Jalan Pamekasan Sotabar KM 38+150 sd KM 42+250 sepanjang
3,08 KM). Sementara paket 2, ruas jalan Pamekasan Sotabar KM 32+500 sd KM
38+170 sepanjang 5,67 KM.