Naikan Tarif Parkir Sembarangan di Purbalingga, Siap-siap Bakal Dapat Sanksi

Hendra Mulya - Senin, 03 April 2023 11:40 WIB
Naikan Tarif Parkir Sembarangan di Purbalingga, Siap-siap Bakal Dapat Sanksi

bulat.co.id -Dinas Perhubungan Kabupaten Purbalingga berjanji akan bertindak tegas dan memberikan sanksi kepada juru parkir (Jukir) tepi jalan umum (TJU) yang menaikan tarif parkir sembarangan.


Biasanya, saat jelang hari besar seperti Ramadhan dan Idul Fitri, banyak Jukir yang menaikan tarif sesuka hati atau tidak sesuai dengan peraturan.

Kepala Dinas Perhubungan (Dinhub) Kabupaten Purbalingga, Raditya Widayaka mengingatkan dengan tegas, tarif parkir TJU tetap sama, sesuai regulasi yang ada.

"Kami bisa tindak tegas jika ada yang main-main, juru parkir yang terbukti memungut tarif parkir di atas ketentuan, akan langsung ditangani dengan sanksi," ujarnya.

Saat ini, jelas Raditya, tarif parkir untuk sepeda motor Rp 1000 dan mobil pribadi jenis sedang, pick up Rp 2000. "Pembinaan petugas parkir kami rasa sudah dilakukan dalam beberapa sesi dan kesempatan. Namun jika sudah tidak bisa dibina, maka bisa dicabut izinnya," imbuhnya.

Dirinya berharap kepada elemen masyarakat harus sadar dan siap membantu mendukung Dinas Perhubungan, minimal melaporkannya jika ada bukti juru parkir menaikkan tarif.

(Solihin kohar)

Penulis
: Redaksi
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru