bulat.co.id - Sat Reskrim Polres Langsa berhasil membekuk dua sejoli spesialis pencurian sepeda motor yang kerap melakukan aksinya di Kota Langsa hingga meresahkan warga. Polisi melakukan penangkapan kedua pelaku di waktu dan tempat yang berbeda.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kapolres Langsa AKBP Andy Rahmansyah, melalui Kasat Reskrim, Iptu Rahmad didampingi KBO Reskrim Ipda Sugiarto, Kasi Humas Iptu Tri Mulyono dan Kanit Jatanras, Aiptu Ridwan WG, saat menggelar konferensi pers, Rabu (17/04/2024).
Kedua pelaku yakni KUS (43) yang menjalan aksinya sebagai pencuri dan DR (42) sebagai penadah hasil curian, keduanya merupakan warga Desa Sei Mencirim, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.
"Pengungkapan itu berdasarkan beberapa laporan polisi dan kemudian anggota melakukan penyelidikan. Akhirnya, pelaku KUS berhasil diringkus pada Minggu, 3 Maret 2024, sekira pukul 19.45 WIB dipinggir Jalan Gampong Jawa, Kecamatan Langsa Kota", ujar Kasat.
Dijelaskan, saat penangkapan pelaku sedang mengintai untuk melakukan aksi pencurian. Sebuah kunci T pun ikut diamankan petugas sebagai barang bukti.
Berdasarkan keterangan pelaku, dirinya telah melakukan pencurian di Kota Langsa sebanyak tujuh kali dan menjual barang curiannya kepada tersangka DR di Desa Sei Mencirim tersebut.
Dari pengakuan KUS itu, anggota Sat Reskrim Polres Langsa pada Senin (4/3/2024) sekira pukul 22.00 WIB melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan tersangka DR beserta barang bukti berupa satu unit sepeda motor Vario BL 4371.
Tersangka KUS melancarkan aksinya dengan menggunakan cara dan metode yang sama yaitu dengan pergi dari rumahnya menggunakan transportasi umum menuju Kota Langsa.
Setibanya di Kota Langsa, tersangka KUS melakukan pemantauan di tempat - tempat parkir dan melakukan aksinya dengan membobol kunci kontak sepmor milik korban menggunakan kunci T yang telah disiapkan oleh tersangka.
Usai berhasil melakukan aksinya, tersangka kemudian membawa sepmor curian tersebut dari Kota Langsa menuju Desa Sei Mencirim dan menjualnya kepada tersangka DR dengan harga yang berbeda-beda.
"Pada saat akan melakukan pencurian kembali di Kota Langsa, tersangka KUS berhasil dibekuk Sat Reskrim Polres Langsa," demikian ungkap Kasat Reskrim Polres Langsa.