bulat.co.id -Direktorat jendral kementrian pekerjaan umum dan penataan ruang (PUPR) RI tinjau langsung persiapan pembagunan gedung fisik pasar baru Kolpajung di Kelurahan Kowel, Kecamatan Kota Pamekasan, Madura, Jawa Timur.
"Tim hanya memantau perkembangan pembongkaran fisik lama pasar Kolpajung, tidak ada Mutual Cek dalam pemantauan kali ini." Kata Plt. Kadisperindag daerah Kabupaten Pamekasan, Basri Yulianto, Jumat (12/05/23).
Basri yang juga menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Pamekasan melanjutkan, pembongkaran pasar lama tersebut juga terus dikebut sampai waktu yang ditentukan oleh pemenang lelang pembongkaran, namun saya terus mewanti-wanti agar barang milik daerah (BMD) yang ada nilai jual beli tidak dibongkar dulu.
Pembongkaran itu akan terus dilakukan sampai batas waktunya apabila nanti tidak sesuai akan dikenakan sanksi baik secara lisan maupun tertulis," tegasnya.
Wabup Pamekasan Pastikan Jual Beli BMD Tidak Ada
Dugaan praktek jual beli kios di pasar Kolpajung milik daerah (BMD) dipastikan akan mendapatkan sanksi berat apabila hal tersebut terbukti dilakukan oleh oknum yang terlibat.
Praktek jual beli kios pasar kian marak menjamur di Pamekasan yang dilakukan oleh beberapa oknum yang tidak bertanggung jawab baik dari kalangan bawah maupun kalangan atas.
Fattah Jasin Wakil Bupati Pamekasan mengatakan bahwa apabila ada indikasi praktek jual dibawah segera laporkan langsung ke pemerintah.
"Kalau ada laporkan, sejauh ini belum ada tindak lanjut, silahkan laporkan ke saya atau ke bapak bupati langsung. Kami pastikan akan ditindak lanjut," terang Wabup.
Perlu menjadi perhatian bagi masyarakat maupun para pedagang , kata Fattah Jasin melanjutkan, agar barang milik negara tersebut tidak dijual belikan.
"Semua aset BMD dipastikan tidak ada praktek jual beli," ringkasnya.