Kejari Cabang Brandan Musnahkan Barang Bukti dari 86 Perkara

Kejari Brandan Musnahkan barang bukti
- Selasa, 06 Desember 2022 22:17 WIB
Kejari Cabang Brandan Musnahkan Barang Bukti dari 86 Perkara
Foto: Istimewa
Pemusnahan barang bukti di Kejari Pangkalan Brandan
bulat.co.id -Kejaksaan Negeri (Kejari) Cabang Pangkalan Brandan, Kabupaten Langkat, memusnahkan barang bukti dari 86 perkara yang telah berkekuatan hukum, Selasa (6/12/2022).

Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Pangkalan Brandan, Noprianto Sihombing, SH, MH mengatakan, pemusnahan barang bukti ini dilakukan sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

Narkotika jenis sabu, kata Noprianto, ada 36 perkara dengan berat barang bukti mencapai 210 gram. Sementara narkotika jenis ganja seberat 200 gram. Perkara Oharda sebanyak 28 perkara dan Kamtibum 22 perkara yang terhitung sampai bulan November 2022.
Baca juga: Dilindas Truk, Abang Beradik Tewas Dengan Kondisi Mengenaskan

Dijelaskannya, barang bukti jenis sabu dimusnahkan dengan cara dicampur air dan deterjen, kemudian di blender dan airnya dibuang ke dalam kloset agar tidak dapat di daur ulang lagi. Sementara untuk narkotika jenis daun ganja di musnahkan dengan cara di bakar.

"Begitu juga dengan handphone, sebelum dibakar, dipecahkan dulu mengunakan martil begitu juga dengan barang bukti lain, dirusak hingga tidak dapat digunakan lagi," bebernya.

Hadir dalam pemusnahan tersebut perwakilan dari PN Stabat, J. Sinaga, Bagian Pemberantasan BNN Langkat, Fajar Sitepu, Camat Babalan, dr. Fadlan, Kepala Puskesmas Pangkalan, Juergen Marusaha P. Panjaitan, SH, MH, Kasubsi Intelijen dan Datun Cabang Kejaksaan Negeri Pangkalan Brandan serta Kepolisian dari Polsek Pangkalan Brandan.

(HE)

Editor
:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru