bulat.co.id -MADINA | Mobil pemadam kebakaran (Damkar) mini yang diduga tidak sesuai spesifikasi
mendapat respon dari Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran
(Satpol PP dan Damkar) Madina, Yuri Andri, Selasa (1/8).
elalui pesan WhatsApp, Kasatpol
PP dan Damkar) Kabupaten Mandailing Natal, Yuri Andri, menjelaskan, pengadaan
mobil damkar mini yang diserahkan oleh wakil bupati beberapa waktu lalu sudah
sesuai aturan.
Baca Juga :Dua Unit Rumah Warga di Sergai Terbakar
Menurutnya, mobil damkar
mini yang diserahkan sudah dengan spesifikasi dan Daftar Perencanaan Anggaran
(DPA).Pengadaan Damkar mini ini dilakukan dengan metode e-purchasing.
Sehingga ada pemilihan alternatif barang yang menjadi pertimbangan.
"Anggaran yang
tersedia itu hanya sekitar Rp1,3 miliar. Dalam e-purchasing ini tersedia dua
jenis mobil, satu harganya Rp1,3 miliar dan satu lagi Rp1,6 miliar. Sehingga
pilihan kita karena terbatas anggaran kita pilih yang Rp1,3 miliar," jelas
Yuri.
Dia pun menjelaskan, dalam
pengadaan ini spesifikasi single cabin ataupun double cabin tidak pernah
tercantum. Hanya saja, khusus untuk kapasitas tangki harus 500 liter.
"Tidak ada tercantum
harus double cabin. Hanya saja, kita mewajibkan kapasitas tangki sebesar 500
liter. Dan harga yang mendekati anggaran itu yang Rp1,3 miliar,"
tegasnya.

Baca Juga :Madina Serahkan Damkar Tak Sesuai Spesifikasi DPA dan E-Katalog">Wabup Madina Serahkan Damkar Tak Sesuai Spesifikasi DPA dan E-Katalog
Yuri pun berharap,
jawabannya dapat meluruskan adanya permainan atau spekulasi pengadaan mobil Damkar
mini ini. Sehingga, masyarakat bisa mendapatkan informasi yang jelas dan
terang.
Sebelumnya, Yuri mengakui,
idealnya di Kabupaten Madina dibutuhkan 18 unit mobil Damkar. Hal ini
dikarenakan luasnya wilayah kabupaten Madina. "Idealnya seperti itu. Namun
saat ini baru ada enam unit mobil Damkar. Satu unit di Kecamatan Siabu, satu
unit di Kecamatan Kotanopan, satu Unit di Kecamatan Natal dan tiga unit di
Kantor Satpol PP dan Damkar di Panyabungan," jelasnya.