Rapat dibuka oleh JFT Perancang Madya, Yanto Majid, yang menyampaikan bahwa kegiatan fasilitasi harmonisasi dilaksanakan dengan agenda pembahasan pasal per pasal.
Peraturan kepala daerah tidak boleh bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi sesuai dengan hierarki peraturan perundang-undangan.
"Untuk itu diperlukan pengharmonisasian sebagai salah satu dari rangkaian proses pembentukan peraturan perundang-undangan untuk mencegah terjadinya disharmonisasi hukum," ujar Yanto.
Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Kabupaten Bangka Tengah, Irwan, menyampaikan bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten Bangka Tengah mengapresiasi adanya proses harmonisasi dengan Kantor Wilayah.
"Kita berharap proses harmonisasi ini dapat menghasilkan output/ produk Ranperkada yang berkualitas dan tepat guna sesuai dengan visi dari pembangunan daerah Kabupaten Bangka Tengah, serta dapat dilaksanakan dan bermanfaat bagi masyarakat," tegasnya.
Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Babel, Harun Sulianto mengatakan jika jajarannya akan terus bersinergi dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Bangka Tengah dalam proses penyelarasan substansi dan teknik penyusunan produk hukum daerah baik Rancangan Peraturan Daerah dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah agar sesuai dengan peraturan perundang undangan.
Hadir dalam pembahasan dari Kantor Wilayah yakni Kasubbid Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah Siti LatifahJFT Perancang PUU Madya Yanto Majid, Ismail , JFT Perancang PUU Muda irkham, Faisal Indrawan, Beni Saputra, Elisanti, JF Perancang PUU Pertama Septi Lestari, Imelda Hanum, Anita Azzahra, Imam Rokhyani, dan JFU Analis Hukum Fitriyah Kusuma Wardani.
Sedangkan dari Kabupaten Bangka Tengah dihadiri Asisten Pemerintah dan Kesra Irwan, Inspektur Daerah Erwin David, Sekretaris BPKAD Redha Tama, Kabid Mutasi BKPSDMD Aryudha Saleh, Kabag Organisasi Setda Syaiful Arief, Analis SDM BKPSDMD, dan Perwakilan Bagian Hukum.