bulat.co.id -BANDA
ACEH | Jaringan narkoba internasional berhasil disikat
Polda Aceh. Dalam perkara ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti 57 kg
sabu dan 5 orang tersangka.
Kapolda Aceh Irjen Pol Ahmad Haydar di Banda Aceh,
Rabu (12/7), mengatakan, penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu ini digagalkan
di perairan Kabupaten Aceh Besar yang berasal.
Baca Juga :Polres Sergai Tingkatkan Patroli Malam dan Penyuluhan Terkait Begal ke Sekolah
"Lima terduga pelaku terdiri dua pengendali di laut, dua pengendali di
darat, dan seorang pemilik barang. Kelima terduga pelaku yang ditangkap pada 4
dan 5 Juli 2023 tersebut kini ditahan di Mapolda Aceh," katanya.
Masing-masing kelima pelaku yakni, berinisial AH alias MJ (43), warga Kota
Sabang, selaku pemilik narkoba dan pengendali, baik di darat maupun laut, II
alias P (32), warga Kota Sabang, selaku penjemput narkoba di darat.
Berikutnya, RI alias A (31), warga Kabupaten Aceh Utara, selaku penjemput
narkoba di darat, Y alias W (39), warga Kota Sabang, selaku penjemput narkoba dan
juga tekong perahu motor, serta N alias PD (39), warga Kota Banda Aceh, selaku
penjemput narkoba dan juga tekong.
"Para pelaku diduga jaringan narkotika internasional Thailand, Malaysia,
dan Aceh atau Indonesia. Sabu-sabu tersebut dari luar negeri dengan tujuan
untuk diedarkan di Indonesia. Pengungkapan ini merupakan sinergi kepolisian
dengan bea cukai," terangnya.
Baca Juga :Ancelotti Bakal Pindah, Ini Empat Sosok Kandidat Pelatih Madrid
Lebih lanjut dikatakanya, pengungkapan penyelundupan narkoba tersebut berawal
dari informasi masyarakat. Informasi tersebut menyebutkan ada pengiriman
sabu-sabu di perairan Aceh Besar dari Laut Malaysia.
Dari informasi tersebut, Polda Aceh menurunkan tim Direktorat Reserse Narkoba
untuk menyelidiki. Tim Polda Aceh bersama patroli laut bea cukai menyisir
perairan Lamreh, Kabupaten Besar. Dari penyisiran, tim gabung melihat ada
perahu motor mencurigakan karena melarikan diri saat didekati.
Tim gabungan mengejar perahu motor tersebut. Tim sempat memberikan tembakan
peringatan. Namun, perahu motor tersebut tetap melarikan diri sambil tiga
karung goni putih ke laut. Di perahu motor tersebut terlihat empat orang
melompat ke laut hingga akhirnya mereka diamankan.
Dari penyisiran yang dilakukkan, tim menemukan dua karung berisi 57 bungkusan
teh cina yang didalamnya narkoba jenis sabu-sabu. Berat per bungkusnya mencapai
satu kilogram. Tim juga mengamankan sejumlah telepon genggam, telepon satelit,
minibus, sepucuk senjata angin, dan lainnya.
Baca Juga :Dua Pria Bawa Celurit Nyaris di Massa di Deliserdang
"Dari hasil pengembangan, tim kembali menangkap seorang pelaku di kawasan
Ingin Jaya, Kabupaten Aceh Besar. Para pelaku dijerat Pasal 114 (2), Pasal 112
(2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukuman paling singkat 20
tahun dan paling lama hukuman mati," kata Ahmad Haydar.
Terpisah, Kepala Seksi Bidang Penindakan dan Penyidikan Kantor Wilayah Direktorat
Jenderal Bea Cukai Aceh Nanang VH, mengatakan penggagalan penyelundupan narkoba
jenis sabu-sabu seberat 57 kilogram tersebut melibatkan Satgas Patroli Laut
BC15021.
"Penggagalan penyelundupan barang terlarang tersebut merupakan sinergi bea
cukai dengan aparat penegak hukum dalam melindungi masyarakat dari bahaya
narkotika dan barang-barang terlarang lainnya dari luar negeri," kata
Nanang VH. (dhan/ant)