bulat.co.id - Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui Dinas Pekerjaan Umum
(PU) Bina Marga terus memperbaiki jalan rusak yang menjadi kewenangan Provinsi
Jatim. Diantaranya akan diperbaiki yaitu di wilayah Pamekasan dan Jember.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga (DPUBM) Jawa Timur
Edy Tambeng Widjaja dikonfirmasi, Jumat (19/5/2023) mengatakan kondisi
kemantapan jalan mencapai 89,1 persen dari total jalan di bawah kewenangan
provinsi sepanjang 1.421 km.
Dari total itu, sepanjang 154 km jalan masuk kategori tidak
mantap alias jalan rusak ringan-berat. sepanjang 60 km mengalami rusak berat.
Jalan rusak berat itu berada di wilayah Pemekasan dan Jember.
Baca Juga: Kemenag Pamekasan Belum Umumkan Total Calon Jamaah Haji Tahun 2023
"Jadi, ada 154 km yang tidak mantap atau rusak ringan
hingga berat. Rusak itu bukan seperti yang viral ya, memang ada yang rusak
seperti itu, tapi tidak banyak," jelasnya.
Lebih lanjut Tambeng mmenjelaskan, dua titik jalan di bawah
kewenangan Pemprov Jatim yang rusak berat yakni berada di kawasan Sotabar,
Kabupaten Pamekasan.
Kemudian, di Raya Kencong Kasiyan, Kecamatan Puger,
Kabupaten Jember. "Yang rusak berat di situ. Kalau diestimasi panjangnya
sekitar 60 km untuk dua ruas jalan itu," terangnya.
Tambeng mengatakan jalanan rusak di bawah kewenangan Pemprov
Jatim khususnya di Pamekasan akan segera diperbaiki. Untuk di Jember masih
menunggu perbaikan.
"Pamekasan minggu ini kita dapat Inpres dan mulai
lelang. Rencana akan dikerjakan tahun ini. Puger mudah-mudahan batch
selanjutnya. Batch I di Madura itu, mudah-mudahan batch II di
Jember," katanya.
Untuk anggaran sendiri, Tambeng menyebut perbaikan jalan di
Sotabar Pamekasan mendapat bantuan dari pusat.
"Inpres memang dananya juga dari pusat. Ada beberapa
yang penanganan besar, butuhnya besar, dan memang kewenangan jalan provinsi
boleh ada yang diusulkan ke pusat untuk ditangani dan itu se
Indonesia," paparnya.
Tambeng, mengimbau warga untuk melaporkan kondisi jalan
rusak terutama di bawah wewenang Pemprov Jatim melalui aplikasi milik Pemprov
Jatim.
"Nanti jalan yang rusak difoto dan diberi keterangan
titik lokasi agar kita tahu apakah jalan tersebut kewenangan provinsi atau
bukan," pungkasnya.