Gak Kapok! Sudah 3 Kali Dipenjara, Residivis Ditangkap Polisi Usai Curi Sepeda Motor

Andy Liany - Sabtu, 04 November 2023 09:01 WIB
bulat.co.id -Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polsek Kerinci, berhasil meringkus satu orang pria resedivis pelaku tindak pidana pencurian sepeda motor (Curat), dan seorang penadah, di SP 5 Pangkalan Kerinci, Kamis (2/11/2023).

Dimana tersangka berinisial HMS alias Horas (19), melakukan aksi pencuriannya di jalan Langgam ll KM 5, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Jumat (27/10/2023) lalu.

"Tersangka HMS alias Horas kita tangkap di SP 5 Pangkalan Kerinci, Horas ini residivis dengan perkara yang sama (Curat), dia sudah tiga kali masuk penjara, ini yang ke empat kalinya," beber AKP Romi Irwansyah, Jumat (3/11/2023).

Tidak sampai disitu, pihaknya pun melakukan pengembangan hingga diketahuilah tersangka menggadaikan sepeda motor tersebut ke tersangka JFM alias Jefri (33).

"Dari pengembangan, kita berhasil juga menangkap satu orang penadah inisial JFM alias Jefri, darinya kita berhasil sita barang bukti satu unit sepeda motor Yamaha Vega BM 2152 CAC milik korban," terangnya.

Dijelaskan AKP Romi, peristiwa itu terjadi pada Jumat (27/10/2023) sekira pukul 20.00 WIB, setibanya korban dirumah, anaknya menceritakan bahwa sepeda motor mereka hilang, ada orang minjam namun tidak dikasih anak korban, hingga kuncinya dirampas dari tangannya.

Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian total Rp 8.860.000 dan melaporkannya ke Polsek Kerinci untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.


"Kini tersangka beserta barang bukti kita amankan di Mapolsek Kerinci, sedangkan tersangka HMS alias Horas dikenakan Pasal 363 KUHPidana," pungkasnya.

Penulis
: Denni France
Editor
: Andy Liany
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru