bulat.co.id -PADANGSIDIMPUAN | Forkopimda
Plus Kota Padangsidimpuan lakukan pemusnahan Barang Bukti (BB) 136 perkara
bebagai macam tindak pidana di halaman Kantor Kejari Kota Psp, Kamis
(13/7/2023).
Adapun
barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari, ganja (Cannabinol) 20,189 Kg, sabu-sabu
(Methampetamina) 279,34 gram, alat hisap narkotika 6 buah, handphone 51 unit,
timbangan elektrik 6 buah, senjata tajam parang dan pisau. Seluruh barang bukti dimusnahkan
dengan bermacam cara seperti dibakar, diblender, dipukul dan di potong.
Baca Juga :Padangsidimpuan : Full Baket-Data dan Dalam Proses">Dugaan Pungli 130 Guru P3K Padangsidimpuan : Full Baket-Data dan Dalam Proses
Dalam
konferensi pers, Kajari Psp Jasmin Simanullang didampingi Kasi Intel Yunius
Zega, mengaharapkan tugas pokok Jaksa dalam penanganan perkara tindak pidana
umum dilaksanakan secara tuntas dan tidak ada penumpukan BB di gudang untuk
dimusnahkan.
"Kedepan
agar masyarakat dapat menyadari dan membantu dan berperan aktif dalam
pemberantasan peredaran narkoba di Indonesia khususnya di Kota Psp ini," harap
Jasmin.
Baca Juga :Ini Kata Kepala Ombudsman Sumut Terkait Pungli Guru P3K di Kota Padangsidimpuan
Senada
dikatakan Wakil Wali Kota Psp, H Ir Arwin Siregar MM, dia mengapresiasi upaya
Kejari, Polres dan BNN dan instansi terkait lainnya dalam pemberantasan
peredaran narkoba di Kota Psp.
"Pemko
Psp akan lakukan sosialisasi pencegahan peredaran narkoba mulai dari tingkat
RT, RW, desa/kelurahan dan kecamatan maupun di sekolah SLTP dan SLTA serta sampai
ke rumah warga. Secepatnya dalam tahun ini kami akan realisasikan kegiatan ini,"
sebut Arwin.