bulat.co.id -
YOGYAKARTA
| Fenomena keberadaan
pengemisdi
Yogyakarta belum dapat sepenuhnya diatasi oleh pemerintah setempat.
KepalaSatpol PP Daerah
Istimewa Yogyakarta (DIY),Noviar Rahmad mengungkapkan bahwa
sejumlah pengemis tidak sepenuhnya berasal dari golongan masyarakat tidak
mampu. Berkaca pada sejumlah penindakan yang telah dilakukan, ada beberapa
pengemis yang kedapatan memperoleh hasil hingga puluhan juta.
"Kalau dari segi hasil penghasilan
sebetulnya pengemis itu bukan miskin juga karena penghasilan dari mengemis itu,
dari pengalaman yang kami dapat ya, itu kan pendapatan mereka itu paling kecil
Rp 500 ribu per hari," kata Noviar Senin (10/7/23).
Baca Juga :Jadi Pengedar Ganja, Pasutri di Lhokseumawe Ditangkap Polisi
Nominal itu didapatkan pengemis
ketika dalam keadaan sepi. Sedangkan hasil itu dapat bertambah berkali lipat
saat memang kondisi ramai.
"Bisa lebih, ya macam-macam, wong
dulu pernah kami tangkap di Malioboro itu. Bawa uang dalam kresek kita hitung
Rp 27 juta, ada uang Rp10 ribuan, Rp 5 ribuan, Rp 2 ribuan. Itu hasil seminggu.
Ada juga yang pernah kami tangkap itu punya rekening, punya buku rekening isi
saldo Rp 48 juta," imbuhnya.
Baca Juga :Sopir dan Pasien Tewas Usai Ambulans Dinkes Padang Sidimpuan Kecelakaan di Sumbar
Disampaikan Noviar, ada berbagai
modus yang dilakukan para pengemis untuk mengais pundi-pundi rupiah tersebut.
Mulai dari yang berpura-pura cacat fisik hingga menyewa anak."Modus
pengemis sebetulnya banyak. Ada yang drop-dropan juga ada," ucapnya.
Sebenarnya pengemis hingga si
pemberi uang itu sudah ada beberapa kali ditindak sampai ke sidang tindak
pidana ringan (tipiring). Namun memang para pengemis itu masih tetap muncul dan
ada masyarakat yang memberi.
Menurut Noviar hal itu disebabkan
oleh karena Jogja yang merupakan kota wisata. Sehingga banyak pengunjung dari
luar yang tak mengerti aturan atau perda tersebut. Sehingga wisatawan sering memberi
uang.
"Rata-rata yang jadi pengemis di
Jogja itu juga dari luar Jogja. Bukan dari Jogja asli, kebanyakan dari luar
Jogja," tuturnya.
Baca Juga :Ngeri! Parasut Tak Mengembang, Penerjun TNU AU Mendarat Darurat
Koordinasi terkait pengawasan akan
terus dilakukan dengan Satpol-PP kabupaten/kota termasuk bersama Dinas Sosial.
Selain itu ia meminta masyarakat ikut terlibat dalam penanganan pengemis di
wilayah masing-masing.
"Ya kalau harapan kami masyarakat
juga ikut mencegah. Tidak hanya sekadar melapor. Misal ada pengemis di wilayahnya
ya sudah diusir aja," tandasnya.
Baca Juga :Pengemis Marak di Madiun
Sebenarnya kebijakan terkait
fenomena itu sebenarnya sudah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) DIY Nomor 1
Tahun 2014 tentang penanganan gelandangan dan pengemis sesuai pasal 22 ayat
(1).
Di Perda itu dijelaskan setiap orang atau
lembaga atau badan hukum dilarang memberi uang dan/atau barang dalam bentuk
apapun kepada gelandangan dan
pengemis di tempat umum.