bulat.co.id -MEDAN | Dugaan
penistaan agama yang dituduhkan kepada Kamaruddin Simanjuntak, pengacara korban
pembunuhan yangn dialami Brigadir Joshua, bergulir di Poldasu.
Kamaruddin
Simanjuntak dilaporkan oleh Partai Ummat Kota Medan ke Polda Sumut dengan Nomor:
STPL/B/879/VII/2023/SPKT/Polda Sumut.
Kamaruddin diduga melakukan penistaan agama yang berkaitan dengan polemik
Al Zaytun.
Baca Juga :Satu Jemaah Haji Asal Indonesia Hilang dan Masih dalam Pencarian
Polisi pun
mulai mengusut kasus pengacara keluarga almarhum Brigadir Yosua Hutabarat itu. Kabid
Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, ada beberapa langkah yang
dilakukan polisi dalam mengusut satu laporan kasus yang masuk. Saat ini, kata
dia, penyidik terlebih dulu meneliti laporan tersebut.
"Laporan kan tentu ada mekanismenya ya, diterima SPKT. Kemudian nanti
tentu penyidik yang akan meneliti esensi dan material dari laporan itu,"
kata Hadi, Kamis (27/7/2023).
Diketahui, dugaan penistaan agama itu dilaporkan DPD Partai Ummat Kota Medan ke
Polda. "Partai Ummat hadir untuk melaporkan saudara Kamarudin Simanjuntak.
Alhamdulillah, sudah diterima Polda (laporannya) berkenaan dengan statement
Kamarudin Simanjuntak SH. Kita melaporkan yang bersangkutan patut diduga
melakukan penistaan, penodaan agama Islam," kata Ketua DPD Partai Ummat
Kota Medan Persada, di Mapolda Sumut, Rabu (26/7).
Persada mengatakan, laporan itu berangkat dari unggahan video yang dilihatnya
di YouTube. Saat itu, Kamaruddin diketahui tengah bertemu dengan pimpinan
Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang pada 15 Juli 2023.
Dia menyebut dalam unggahan itu, Kamaruddin diduga telah menistakan agama.
Persada juga turut mengulang pernyataan Kamaruddin sebagaimana dalam video
tersebut.
Baca Juga :Google Asia Pacific Ingatkan Indonesia Soal Perpres Jurnalisme Berkualitas dan Masa Depan Media
"Nah, semua orang itu mengatakan Panji
Gumilang harus dihukum, oh kenapa harus dihukum? begitu pertanyaan saya. Karena
menyatakan bahwa Al-Quran itu adalah perkataan manusia, memangnya kalau
perkataan manusia kenapa?, emang kau pernah dengar Tuhan berbicara, atau elohim
berbicara?," ujar Persada mengulang pernyataan Kamaruddin.
Atas pernyataan itu, Persada menilai Kamaruddin telah menistakan agama. Persada
menduga Kamaruddin telah melanggar UU ITE. "Itu yang kita ambil poinnya,
inti perkataan terlapor tersebut mengatakan bahwa Al-Quran merupakan perkataan
manusia," ujarnya.(dhan/dtk)