Dugaan Penistaan Agama Kamaruddin Bergulir di Poldasu

- Jumat, 28 Juli 2023 11:00 WIB
Dugaan Penistaan Agama Kamaruddin Bergulir di Poldasu
internet
Dugaan penistaan agama Kamaruddin Bergulir di Poldasu

bulat.co.id -MEDAN | Dugaan penistaan agama yang dituduhkan kepada Kamaruddin Simanjuntak, pengacara korban pembunuhan yangn dialami Brigadir Joshua, bergulir di Poldasu.

Kamaruddin Simanjuntak dilaporkan oleh Partai Ummat Kota Medan ke Polda Sumut dengan Nomor: STPL/B/879/VII/2023/SPKT/Polda Sumut. Kamaruddin diduga melakukan penistaan agama yang berkaitan dengan polemik Al Zaytun.

Baca Juga :Satu Jemaah Haji Asal Indonesia Hilang dan Masih dalam Pencarian

Polisi pun mulai mengusut kasus pengacara keluarga almarhum Brigadir Yosua Hutabarat itu. Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, ada beberapa langkah yang dilakukan polisi dalam mengusut satu laporan kasus yang masuk. Saat ini, kata dia, penyidik terlebih dulu meneliti laporan tersebut.


"Laporan kan tentu ada mekanismenya ya, diterima SPKT. Kemudian nanti tentu penyidik yang akan meneliti esensi dan material dari laporan itu," kata Hadi, Kamis (27/7/2023).

Diketahui, dugaan penistaan agama itu dilaporkan DPD Partai Ummat Kota Medan ke Polda. "Partai Ummat hadir untuk melaporkan saudara Kamarudin Simanjuntak. Alhamdulillah, sudah diterima Polda (laporannya) berkenaan dengan statement Kamarudin Simanjuntak SH. Kita melaporkan yang bersangkutan patut diduga melakukan penistaan, penodaan agama Islam," kata Ketua DPD Partai Ummat Kota Medan Persada, di Mapolda Sumut, Rabu (26/7).


Persada mengatakan, laporan itu berangkat dari unggahan video yang dilihatnya di YouTube. Saat itu, Kamaruddin diketahui tengah bertemu dengan pimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang pada 15 Juli 2023.

Dia menyebut dalam unggahan itu, Kamaruddin diduga telah menistakan agama. Persada juga turut mengulang pernyataan Kamaruddin sebagaimana dalam video tersebut.

Baca Juga :Google Asia Pacific Ingatkan Indonesia Soal Perpres Jurnalisme Berkualitas dan Masa Depan Media

"Nah, semua orang itu mengatakan Panji Gumilang harus dihukum, oh kenapa harus dihukum? begitu pertanyaan saya. Karena menyatakan bahwa Al-Quran itu adalah perkataan manusia, memangnya kalau perkataan manusia kenapa?, emang kau pernah dengar Tuhan berbicara, atau elohim berbicara?," ujar Persada mengulang pernyataan Kamaruddin.

Atas pernyataan itu, Persada menilai Kamaruddin telah menistakan agama. Persada menduga Kamaruddin telah melanggar UU ITE. "Itu yang kita ambil poinnya, inti perkataan terlapor tersebut mengatakan bahwa Al-Quran merupakan perkataan manusia," ujarnya.(dhan/dtk)

Penulis
:
Editor
:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru