bulat.co.id -MEDAN | Dugaan
penistaan agama yang dituduhkan kepada Kamaruddin Simanjuntak, pengacara korban
pembunuhan yangn dialami Brigadir Joshua, bergulir di Poldasu.
Kamaruddin
Simanjuntak dilaporkan oleh Partai Ummat Kota Medan ke Polda Sumut dengan Nomor:
STPL/B/879/VII/2023/SPKT/Polda Sumut.
Kamaruddin diduga melakukan penistaan agama yang berkaitan dengan polemik
Al Zaytun.
Baca Juga :Satu Jemaah Haji Asal Indonesia Hilang dan Masih dalam Pencarian
Polisi pun
mulai mengusut kasus pengacara keluarga almarhum Brigadir Yosua Hutabarat itu. Kabid
Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, ada beberapa langkah yang
dilakukan polisi dalam mengusut satu laporan kasus yang masuk. Saat ini, kata
dia, penyidik terlebih dulu meneliti laporan tersebut.
"Laporan kan tentu ada mekanismenya ya, diterima SPKT. Kemudian nanti
tentu penyidik yang akan meneliti esensi dan material dari laporan itu,"
kata Hadi, Kamis (27/7/2023).
Diketahui, dugaan penistaan agama itu dilaporkan DPD Partai Ummat Kota Medan ke
Polda. "Partai Ummat hadir untuk melaporkan saudara Kamarudin Simanjuntak.
Alhamdulillah, sudah diterima Polda (laporannya) berkenaan dengan statement
Kamarudin Simanjuntak SH. Kita melaporkan yang bersangkutan patut diduga
melakukan penistaan, penodaan agama Islam," kata Ketua DPD Partai Ummat
Kota Medan Persada, di Mapolda Sumut, Rabu (26/7).