bulat.co.id - Dua tersangka tindak pidana korupsi
program peremajaan sawit rakyat (PRS) dengan anggaran Rp75,6 miliar lebih di
Kabupaten Aceh Barat, ditahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh.
Kedua tersangka tersebut, yakni berinisial SM, mantan Kepala Dinas Perkebunan
Kabupaten Aceh Barat, dan ZA, mantan Ketua Koperasi Produsen Mandiri Jaya
Beusare.
Baca Juga : Sidang Putusan Banding Teddy Minahasa Ditunda
Pelaksana Harian (Plh) Kepala Seksi Penerangan
Hukum dan Humas KejatiAceh Deddy Taufik di Banda Aceh , Rabu (21/6) menyebutkan,
kedua tersangka ditahan di Rutan Kelas IIB Banda Aceh selama 20 hari ke depan,"
kata Deddy Taufik.
Sebelum ditahan, lanjut Deddy, pihaknya memanggil dan memeriksa kedua
tersangka. Pemeriksaan guna melengkapi berkas perkara. Penahanan juga untuk
memudahkan penyidik melakukan pemeriksaan berikutnya.
Deddy menjelaskan, kedua tersangka disangkakan dengan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal
18 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang
pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
"Kedua tersangka juga disangkakan secara subsidair dengan Pasal 3 jo Pasal 18
UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 jo
Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP," bebernya. (dhan/ant)