bulat.co.id -PAMEKASAN
| Terdapat 9 proyek dana hibah dari Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan
Permukiman dan Cipta Karya, Provinsi Jawa Timur, tahun anggaran 2022
terealisasi di Kabupaten Pamekasan. Namun, dua diantaranya diduga fiktif tanpa
adanya pekerjaan fisik di lokasi.
Hal tersebut diketahui setelah adanya sejumlah aduan
masyarakat (Dumas) kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan yang berada di Jalan
Panglegur.
Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejari Pamekasan, Ardian
Junaedi, menuturkan, bahwa pihaknya menemukan pembangunan proyek di lokasi yang
sama dengan sumber anggaran yang berbeda setelah melakukan sejumlah rangkaian
pemeriksaan dan verifikasi di lokasi proyek.
"Kami fokus terhadap dua pekerjaan, karena ada
pengaduan dari masyarakat bahwa pekerjaan itu fiktif, lokasinya berada di Desa
Cenlecen, Kecamatan Pakong," kata Ardian pada media, Rabu (16/8/23).
Dijelaskan Ardian yang merupakan mantan Kepala Kantor
Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Ambon, Banda Naira itu, anggaran total dari
9 proyek dari dana hibah tersebut mencapai Rp1,5 miliar. Proyek fisik ini
diterima oleh 9 kelompok masyarakat (pokmas). Tetapi, dua dari 9 proyek diduga
kuat tidak dikerjakan. Bahkan hasil penelusuran tim ditemukan pembangunan yang
bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) tahun 2022.
"Ternyata di lapangan, pekerjaan yang disetujui
oleh cipta karya Provinsi Jatim itu kami tidak temukan. Bahkan di titik usulan yang
ada di proposal, ada pekerjaan milik PUPR Pamekasan berupa saluran irigasi,
kami sudah lakukan pemeriksaan kepada 10 saksi mulai dari unsur Kepala Desa
(Kades) Cenlecen, pengurus pokmas maupun petugas dari Dinas PUPR Pamekasan dan
DPRKP-CP Jatim serta Bank Jatim," pungkasnya.