DPRD Pamekasan Sebut Bupati Tidak Memahami Aturan Main Terkait Pemimpin Desa

Hendra Mulya - Selasa, 18 April 2023 21:23 WIB
DPRD Pamekasan Sebut Bupati Tidak Memahami Aturan Main Terkait Pemimpin Desa
Istimewa
Ketua Komisi I DPRD Pamekasan Ali Masykur 
bulat.co.id -Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pamekasan angkat bicara soal penundaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Pamekasan, Jawa Timur pada tahun 2023.



Ketua komisi I DPRD Pamekasan Ali Masykur mengatakan, keputusan penundaan Pilkades yang di putuskan beberapa waktu yang lalu perlu dilakukan kajian ulang dan dipertimbangkan.



Akibatnya, keputusan penundaan yang secara jelas disetujui oleh Bupati Pamekasan Baddrut Tamam itu dinilai tidak rasional atau tidak logis jika harus dikaitkan dengan SE Kemendagri Nomor :100.3.5.5/244/SJTahun 2023.



"Berdasarkan SE Kemendagri terbaru itu, Pilkades boleh digelar sebelum tanggal 1 November 2023. Jadi tidak ada kaitan, hubungan atau gangguan dengan penundaan Pilkades,"ujarnya saat dihubungi di ruang kerja, Selasa (18/04/23).



Ali Masykur melanjutkan, Jika alasan penundaan itu mau dikaitkan dengan SE terbaru dari Kemendagri, termasuk dengan alasan waktu yang mepet, Baddrut Tamam dianggap terlalu berlebihan dan kurang memahami aturan. Sebab berdasarkan SE itu Pilkades boleh digelar di tanggal 1 November 2023.



"Jika Pilkades digelar di tanggal 1 November maka tidak akan berbenturan dengan jadwal kampanye di tahun 2024. Sebab masa kampanye yaitu di tanggal 29 November, biasanya dimulai 100 hari sebelum hari tenang atau sebelum pencoblosan," terangnya.



Politisi partai PPP tersebut melanjutkan, pemerintah daerah Kabupaten Pamekasan saat ini masih berpeluang besar untuk menggelar Pilkades serentak tahun 2023, jika keputusan penundaan Pilkades dicabut.



"Kami tidak ingin peristiwa berdarah beberapa hari lalu terjadi di Kabupaten Bangkalan terjadi hal yang serupa di Kabupaten Pamekasan ini" pintanya.



Maka dari itu, pihaknya meminta agar Bupati beserta jajarannya melakukan kajian kembali SE Kemendagri tersebut. Sebab di aturan itu sudah dituangkan bahwa pemilu 2024 mempunyai rentetan dan tahapan tersendiri.

Penulis
: Habibi
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru