bulat.co.id - Tiga pelaku Pencurian dengan Pemberatan (Curat) yang terjadi di Desa Pegaden Tengah,
Kecamatan Wonopringgo Kabupaten Pekalongan, berhasil dibekuk tim gabungan
Resmob Pekalongan dan Unit Reskrim Polsek Wonopringgo.
Melalui Kasi Humas Ipda
Suwarti, Kapolres Pekalongan AKBP Arief Fajar Satria membenarkan terkait
penangkapan tersebut pada Jumat (24/3/2023).
Baca Juga: Dalam Sepekan MI Gasak Lima Motor di Pamekasan
"Betul, tim Resmob Polres Pekalongan bersama Unit Reskrim
Polsek Wonopringgo telah berhasil menangkap ketiga pelaku curat yang sebelumnya
melancarkan aksinya pada Selasa (21/03/2023 ) lalu, di sebuah gudang garmen di
Desa Pegaden Tengah Kecamatan Wonopringgo," ujarnya.
Ketiga pelaku berinisial S alias Amin (41) warga desa
Coprayan Kecamatan Buaran, EK alias Gobel (29) warga Desa Tangkil Kulon
Kecamatan Kedungwuni dan AM alias Kambing (27) warga Desa Tangkil Kulon
Kecamatan Kedungwuni.
Dalam melakukan aksinya, pelaku berhasil menggasak 19 rolls
bahan jeans dan 1 unit mesin Kamput milik korban dengan total kerugian hingga
Rp96 juta. Modus para pelaku masuk ke dalam gudang dengan menggunakan kunci
yang dimiliki salah satu pelaku yang merupakan mantan karyawan.
Ipda Suwarti lebih lanjut mengatatakan, kronologis kejadian
berawal pada hari Senin, (20/03/2023) lalu, dimana korban bersama dengan
karyawannya dan juga 26 siswa SMK yang sedang magang di tempatnya mempersiapkan
untuk pergi ke tempat wisata. Garmen saat itu ditinggalkan dalam keadaan
terkunci.
"Sepulang dari wisata, keesokan harinya korban saat sampai
ditempat kerja mendapati 19 rolls jeans sudah tidak ada pada tempatnya semula.
Kemudian ia bersama karyawan lainnya melakukan pengecekan dan ternyata 1 unit
mesin Kamput juga hilang. Atas kejadian tersebut korban melapor ke Polsek Wonopringgo,"
terang Ipda Suwarti.
Dari hasil penyelidikan petugas mendapatkan informasi orang-orang
yang diduga pelaku.
"Dan setelah mendapatkan informasi keberadaan para pelaku,
petugas segera melakukan penangkapan di Kelurahan Pekajangan Kecamatan
Kedungwuni" jelas Kasi Humas.
Dari tangan pelaku, Polisi berhasil menyita barang bukti
berupa 9 rolls bahan jeans, 1 unit mesin Kamput serta 1 unit KBM yang digunakan
pelaku saat melakukan aksinya. Atas perbuatannya para pelaku dijerat dengan
pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.