Ditinggal Pergi Berwisata, Gudang Garmen Digasak Pencuri

- Jumat, 24 Maret 2023 23:23 WIB
Ditinggal Pergi Berwisata, Gudang Garmen Digasak Pencuri
Istimewa
Ketiga pelaku pencurian dengan pemberatan di di Desa Pegaden Tengah, Kecamatan Wonopringgo Kabupaten Pekalongan.

bulat.co.id - Tiga pelaku Pencurian dengan Pemberatan (Curat) yang terjadi di Desa Pegaden Tengah, Kecamatan Wonopringgo Kabupaten Pekalongan, berhasil dibekuk tim gabungan Resmob Pekalongan dan Unit Reskrim Polsek Wonopringgo.

Melalui Kasi Humas Ipda Suwarti, Kapolres Pekalongan AKBP Arief Fajar Satria membenarkan terkait penangkapan tersebut pada Jumat (24/3/2023).

Baca Juga: Dalam Sepekan MI Gasak Lima Motor di Pamekasan

"Betul, tim Resmob Polres Pekalongan bersama Unit Reskrim Polsek Wonopringgo telah berhasil menangkap ketiga pelaku curat yang sebelumnya melancarkan aksinya pada Selasa (21/03/2023 ) lalu, di sebuah gudang garmen di Desa Pegaden Tengah Kecamatan Wonopringgo," ujarnya.

Ketiga pelaku berinisial S alias Amin (41) warga desa Coprayan Kecamatan Buaran, EK alias Gobel (29) warga Desa Tangkil Kulon Kecamatan Kedungwuni dan AM alias Kambing (27) warga Desa Tangkil Kulon Kecamatan Kedungwuni.

Dalam melakukan aksinya, pelaku berhasil menggasak 19 rolls bahan jeans dan 1 unit mesin Kamput milik korban dengan total kerugian hingga Rp96 juta. Modus para pelaku masuk ke dalam gudang dengan menggunakan kunci yang dimiliki salah satu pelaku yang merupakan mantan karyawan.

Ipda Suwarti lebih lanjut mengatatakan, kronologis kejadian berawal pada hari Senin, (20/03/2023) lalu, dimana korban bersama dengan karyawannya dan juga 26 siswa SMK yang sedang magang di tempatnya mempersiapkan untuk pergi ke tempat wisata. Garmen saat itu ditinggalkan dalam keadaan terkunci.

"Sepulang dari wisata, keesokan harinya korban saat sampai ditempat kerja mendapati 19 rolls jeans sudah tidak ada pada tempatnya semula. Kemudian ia bersama karyawan lainnya melakukan pengecekan dan ternyata 1 unit mesin Kamput juga hilang. Atas kejadian tersebut korban melapor ke Polsek Wonopringgo," terang Ipda Suwarti.


Dari hasil penyelidikan petugas mendapatkan informasi orang-orang yang diduga pelaku.

"Dan setelah mendapatkan informasi keberadaan para pelaku, petugas segera melakukan penangkapan di Kelurahan Pekajangan Kecamatan Kedungwuni" jelas Kasi Humas.

Dari tangan pelaku, Polisi berhasil menyita barang bukti berupa 9 rolls bahan jeans, 1 unit mesin Kamput serta 1 unit KBM yang digunakan pelaku saat melakukan aksinya. Atas perbuatannya para pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Penulis
:
Editor
:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru