bulat.co.id -Puluhan anak dibawah umur mengajukan nikah dini ke Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan KB (DP3AKB) Kabupaten Pamekasan.
Mereka yang mengajukan nikah dini berasal dari 13 kecamatan yang berbeda di bumi gerbang salam.
Plt.
DP3AKB Pamekasan, H. Hermanto menyebut bahwa hampir seratus orang lebih mengajukan dispensasi nikah ke instansinya. Ada berbagai macam alasan yang diajukan untuk dispensasi pernikahan, misalnya karena putus sekolah hingga hamil duluan.
"Ini berbagai sebabnya. Dari pemohon ini salah satunya putus sekolah, kemudian mereka sudah hamil duluan sehingga mereka mohon untuk melangsungkan pernikahan," kata Herman.
Berdasarkan catatan terakhir dari Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan KB (DP3AKB) Kabupaten Pamekasan, sebanyak 82 orang telah mengajukan dispensasi nikah.
"Hingga 31 Mei 2023, kami merekomendasi sebanyak 82 orang, dan semuanya di bawah 19 tahun," urainya.
Ia juga menyampaikan bahwa ada peningkatan permohonan dispensasi nikah dibandingkan dengan tahun 2022 lalu. "Sepertinya memang akan ada peningkatan di tahun 2023 ini," tegasnya.
Pada tahun 2022 lalu, sebanyak 265 anak di bawah umur mengajukan pernikahan dini di Kabupaten Pamekasan. Jumlah tersebut terdiri dari 22 laki-laki dan 243 perempuan.