Disnaker Purbalingga Tegaskan Perusahaan Untuk Sanggupi THR

Hendra Mulya - Senin, 03 April 2023 09:00 WIB
Disnaker Purbalingga Tegaskan Perusahaan Untuk Sanggupi THR
bulat.co.id -Kepala Dinas Tenaga Kerja (DISNAKER) Kabupaten Purbalingga, Heriyanto tegaskan Perusahaan di Purbalingga untuk sanggupi pembayaran THR karyawannya.

Hal ini ia sampaikan lantaran sebentar lagi menjelang Hari Raya idul Fitri dan THR (tunjangan hari raya) menjadi hak yang harus diberikan perusahaan kepada karyawannya.

Heriyanto menjelaskan dari pemantauan awal, ada 4 perusahaan rawan belum siap pemberian THR, namun mereka sanggup menunaikan THR.

"Perusahaan lainnya masih dilakukan pemantauan secara random. Prinsipnya para pengusaha itu menyanggupi pemberian THR ini," jelasnya, Minggu (2/4/23).

Pemberian itu menurutnya, paling lambat 14 April 2023 mendatang. Disnaker mengakui bahwa, tidak semua perusahaan secara serentak dalam pembagiannya.

"Bisa saja ada yang lebih awal dan ada juga yang mendekati lebaran," imbuhnya.

(Solihin Kohar)

Penulis
: Redaksi
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru