bulat.co.id -
ACEH UTARA | Sebanyak
176 pasangan lanjut usia (
Lansia) di
Aceh Utara, Aceh
mengikuti isbat nikah yang difasilitasi Kementerian Sosial (Kemensos) dalam rangka memperingati Hari Lanjut Usia Nasional (HLUN).
Para lansia tersebut saat ini sudah mendapatkan keabsahan atas pernikahannya serta kepastian hukum.
"Sekarang semuanya sudah jelas sehingga Kemensos dapat lebih melindungi dan memberikan layanan bagi para lansia," kata Menteri Sosial Tri Rismaharini dalam keterangannya, Rabu (29/5/2024).
Isbat nikah terpadu diikuti 176 pasangan lansia dan terbagi menjadi 2 hari pelaksanaan. 65 pasang lansia sudah mengikuti sidang isbat terpadu pada 22 Mei 2024 dan 111 pasangan lansia akan disidangkan hari ini bertepatan dengan puncak peringatan HLUN 2024.
Risma menjelaskan, dengan adanya dokumen pencatatan nikah, anak-anak yang dilahirkan pasangan tersebut sudah diakui statusnya oleh agama dan negara. Anak-anak dari pasangan itu ke depannya akan lebih mudah saat mengurus hak waris dan lainnya.
"Kemensos memfasilitasi isbat nikah terpadu bekerja sama dengan pihak terkait seperti Mahkamah Syar'iyah yang berwenang memeriksa, memutus dan mencabut perkara di bidang perkawinan. Kemudian Bank Syariah Indonesia untuk biaya perkara di mana semua biaya ditanggung oleh Kemensos," jelas Risma.
"Untuk memudahkan para lansia, Kemensos menggandeng KUA dan Dinas Dukcapil agar buku nikah segera terbit dan pembaruan dokumen kependudukan seperti kartu tanda penduduk (KTP) dan kartu keluarga (KK). Layanan isbat nikah terpadu ini bukan pertama kalinya diberikan kepada para lansia. Sebelumnya pada HLUN 2023 isbat nikah terpadu juga dilaksanakan di Kabupaten Dharmasraya Sumatera Barat, yang diikuti 32 pasangan," lanjutnya.
Hakim Mahkamah Syar'iyah Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara Riki Dermawan mengapresiasi langkah Kemensos memfasilitasi isbat nikah terhadap lansia. Menurutnya, Kemensos telah memberikan legalitas yang sangat dibutuhkan bagi lansia.
"Karena banyak warga masyarakat Aceh Utara terbentur dengan dokumen nikah sebagai persyaratan haji," kata Riki Dermawan yang menjadi hakim dalam sidang isbat terpadu tersebut.
Riki mengatakan terdapat beberapa faktor yang menyebabkan banyaknya lansia belum memiliki legalitas pernikahan. Salah satunya adalah karena pernikahan dilangsungkan sebelum UU Perkawinan No 1 Tahun 1974 disahkan.
"Kurangnya kesadaran hukum yang berkorelasi dengan rendahnya pendidikan juga menjadi faktor. Faktor lain yang memengaruhi di antaranya kebakaran yang melanda KUA serta konflik yang terjadi di Aceh dimana pada saat itu kantor-kantor pemerintah tutup, termasuk KUA," ujar Riki.