Kires
juga menyebutkan, apa yang saat ini sedang
berkembang seakan sudah seperti pidana. Padahal, kata Kires, hal ini
disebabkan kelalaian Pemko Bnjai. "Soal pidana, macam mana bisa pidana. Ada
suatu daerah Payakumbuh, itu malah dihapus sama kepala daerahnya. Ini
tanggungjawab Pemko Binjai. Ini tidak melawan hukum, bukan korupsi," pungkasnya.
Menanggapi
penyelidikan yang dilakukan, Kires mengaku hal tersebut sah-sah saja. Namun,
pihaknya juga memiliki argumen hukum dalam persoalan ini. "Yang pasti kita
juga punya argumen. Saya juga sudah diberitahu jaksa soal ini. Tapi belum tahu
kapan akan dipanggil," ungkapnya.
Kires
juga menegaskan, persoalan ini merupakan tanggungjawab Pemko Binjai. Sehingga
hal ini tidak bisa dibebankan sepenuhnya kepada dewan. "Masa tanggungjawab
dewan saja, pemko bagaimana. Jangan diberatkan ke dewan saja, mereka (pemko) yang
tentukan itu kota kecil kota sedang," ujarnya.
Disoal
ada indikasi kongkalikong pemko dan dewan dalam pengesahan anggaran, Kires
langsung menepis hal tersebut. "Kita inikan pengawasan. Kalau saat mengajukan
anggaran mereka bilang kota ini kota sedang, ya sudah kita sahkan anggarannya. Gak
kewenangan kita lagi tanyakan kota sedang apa kota kecil. Kemungkinan pemko juga
salah perhitungan. Ini dampak dari defisit keuangan. Intinya ini bukan
kelebihan bayar, tapi kelalain Pemko Binjai," terangnya.
Sebelumnya, Kepala
Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) sudah memeriksa 7 anggota dewan 2004-2009.
Sari tujuh anggota dewan tersebut, satu diantaranya mencicil sebesar Rp10 juta
dari kewajiban sekitar Rp 35 juta. Kini, jaksa terus melakukan penyelidikan
untuki mengembalikan kerugian negara sesuai temuan BPK.