bulat.co.id - Sejumlah barang bermerek MCM diduga palsu diamankan oleh pihak kepolisian di empat toko yang berada di kawasan Medan.
"Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan polisi saudara Krishna Dibyatara Purushana staf dari SKC Law Advocates and IP Consultans selaku penerima kuasa dari pemegang merek MCM saudara Sungjoo Kim selaku CEO Trias Holding AG pada tanggal 21 Juni 2022 kemarin," terang Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Selasa (15/11/2022).
Ia menyebutkan, terkait tindak pidana merek dimana ada empat toko di Kota Medan yang melakukan penjualan tas dan dompet merek MCM yang diduga bukan buatan asli.
"Kemudian Subdit I/Indag Krimsus Poldasu melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi dan saksi ahli di Ditjen HKI Kemenkumham RI," katanya.
Selama proses penyelidikan, Hadi katakan pihak terlapor mengakui kesalahannya telah menjual barang-barang berupa tas dan dompet yang diduga palsu merek MCM.
Lebih jauh, Hadi menyampaikan bahwa Subdit I Indag Dit Reskrimsus Polda Sumut dibawah pimpinan Kasubdit I/Indag Krimsus Poldasu AKBP Malto Datuan dan Kanit 1 Indag Kompol Pandu Winata, melakukan mediasi terhadap pelapor dan terlapor.
Dari mediasi itu, Hadi mengaku hingga kedua belah pihak bersepakat menyelesaikan secara kekeluargaan dalam menyelesaikan kasus tersebut.
"Terlapor membuat permohonan maaf secara tertulis dan bersedia terhadap barang- barang yg diduga palsu tersebut dilakukan pemusnahan," ucapnya.
"Hari ini dilakukan kegiatan pemusnahan barang bukti yang dipimpin oleh Kanit 1 Indag Kompol Pandu Winata disaksikan juga oleh terlapor dan perwakilan yang lain," sambungnya.
(Ban)