Buntut Kekerasan dan Pelecehan Seksual di Tangerang, UPTD Tegal Ambil Tindakan

Andy Liany - Senin, 21 Oktober 2024 15:00 WIB
Buntut Kekerasan dan Pelecehan Seksual di Tangerang, UPTD Tegal Ambil Tindakan
istimewa
Buntut Kekerasan dan Pelecehan Seksual di Tangerang, UPTD Tegal Ambil Tindakan
bulat.co.id - Dugaan kekerasan dan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur dari Kecamatan Jatinegara, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, yang terjadi di sebuah kontrakan milik H. Astani dan Ibu Erni, beralamat di Kampung Kukun, RT 03/05, Desa Sukamanah, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang pada Agustus 2024, kini mendapat perhatian serius dari pihak berwenang.

Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kabupaten Tegal langsung bergerak menangani kasus ini.

UPTD PPA, melalui stafnya, Andri, membawa korban ke RSUD Dr. Soeselo Tegal untuk menjalani pemeriksaan psikologi guna memastikan kondisi mental anak yang menjadi korban.

UPTD PPA Kabupaten Tegal dikenal sebagai lembaga yang memberikan layanan perlindungan bagi perempuan dan anak yang mengalami kekerasan, diskriminasi, atau masalah lainnya, termasuk perlindungan khusus bagi korban kekerasan seksual.

"Kami akan segera berkoordinasi dengan Unit PPA Polres Tegal untuk penanganan lebih lanjut atas kasus ini," ujar Andri kepada wartawan saat dikonfirmasi pada Senin, 21 Oktober 2024.

Kasus ini menambah daftar panjang kekerasan terhadap perempuan dan anak yang harus segera ditangani secara serius oleh pihak terkait untuk mencegah terulangnya kejadian serupa.

Penulis
: Solihin Kohar
Editor
: Andy Liany
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru