Sedangkan untuk pelaku usaha restoran, rumah makan, kafe dan pusat penjualan makanan dan minuman (food court), lanjut Bobby, tidak diperbolehkan untuk menggelar kegiatan live musik. Selain itu, pelaku usaha juga dilarang menjual minuman beralkohol.
"Untuk siang hari, pelaku usaha kuliner atau makanan kita imbau untuk tidak memajang makanan dan minuman secara terbuka. Pelaku usaha restoran, rumah makan, kafe dan pusat penjualan makanan dan minuman (food court) yang menyelenggarakan musik religi wajib mengurangi volume suara dengan memperhatikan kegiatan di rumah ibadah terdekat," ujarnya.
Bobby juga minta kepada seluruh camat se-Kota Medan, untuk tetap melaksanakan posko ketentraman dan ketertiban umum (trantibum) di wilayahnya masing-masing selama bulan suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1444 H.