bulat.co.id -Wali Kota Medan, Bobby Nasution mengeluarkan surat edaran tentang larangan tempat hiburan malam (THM) beroperasi selama bulan suci Ramadhan 2023.
Surat Edaran Wali Kota
Medan itu tertuang dalam No.400.8.2.2/1714 yang dikeluarkan pada Selasa, 21 Maret 2023 dan larangan tersebut akan berlaku sejak hari ini Rabu, 22 Maret hingga 22 April 2023.
"Saya minta kepada seluruh penyelenggara kegiatan hiburan dan tempat rekreasi untuk sementara ditutup pada bulan Ramadhan. Seluruh pelaku usaha tersebut wajib untuk tidak menyelenggarakan kegiatan usahanya," katanya, Rabu (23/3/23).
Pelaku usaha penyelenggara kegiatan hiburan dan tempat rekreasi yang dimaksud Bobby adalah tempat hiburan malam seperti diskotik, klub malam, live musik, karaoke, panti pijat, oukup, spa dan bar.
"Sedangkan usaha permainan ketangkasan terkecuali arena permainan untuk anak-anak dan taman rekreasi keluarga dibatasi penyelenggaraannya dari pukul 10.00 WIB sampai 18.00 WIB," jelas Bobby.