bulat.co.id -Para Pembimbing Kemasyarakatan, Asisten Pembimbing Kemasyarakatan bersama Kepala
Balai Pemasyarakatan Kelas II Pamekasan (Bapas Pamekasan) Kanwil Kemenkumham Jawa Timur, Zonni Andra menghadiri undangan Direktur Bimbingan Kemasyarakatan dan Pengetasan Anak dalam kegiatan penguatan serta persamaan persepsi mengenai
Asimilasi Rumah dan Pembimbingan secara daring.
Direktur Bimbingan Kemasyarakatan dan Pengetasan Anak, mengadakan penguatan serta persamaan persepsi melalui Daring (Online Aplikasi Zoom) mengenai
Asimilasi Rumah dan Pembimbingan. Dalam diskusi hadir 3 (tiga) Narasumber yaitu Pujo Harianto, Bc.,IP.,S.Sos.,M.Si (Direktur Bimbingan Kemasyarakatan dan Pengetasan Anak), Erwedi Supriyanto, Bc.IP.,S.H.,M.H (Direktur Pembinaan Narapidana dan Latihan Kerja Produksi), dan Yunaedi., Bc.IP.,S.H.,M.H (Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Utama Pada Direktorat Jendral Pemasyarakatan) pada Rabu, (29/3/2023).
Pemberian
Asimilasi Rumah Narapidana ini selaras dengan nilai-nilai Pemasyarakatan dimana tujuan akhirnya untuk mengembalikan Narapidana ke masyarakat. Dalam diskusi ini ada beberapa yang perlu digaris bawahi, salah satunya bahwa sebagai Pelaksana Peraturan Menteri tidak perlu dilakukan penafsiran-penafsiran terhadap peraturan tersebut.
Baca juga: Disporapar Pamekasan Batalkan Pembuatan Portal Parkir
"kita hanya perlu mengikuti aturan pelaksanaanya atau penjelasan dari Peraturan Menteri tersebut, sehingga terciptalah persamaan persepsi terkait pelaksanaan asimilasi rumah," ungkap KaBapas Pamekasan setelah pelaksanaan kegiatan tersebut.
Erwendi Supriyanto berharap agar pemberian Hak Integrasi kepada Narapidana dapat dilaksanakan seperti dimana Surat Keputusan (SK) yang menunggu mereka bebas jangan sampai mereka yang menunggu SK tersebut terbit dan diharapkan dilakukan pengawasan pemberian SK tersebut agar tidak terjadi pungutan liar.
"Harapan saya, kegiatan seperti ini dapat memberikan penguatan kepada Petugas Lapas Pangkalan Bun dalam melaksanakan Tugas dan Fungsinya terutama dalam memberikan hak-hak Integrasi dan Asimilasi kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), tidak ada Pungutan Liar, tidak ada Calo dalam proses pemberian hak-hak Integrasi dan Asimilasi, menjadi Petugas yang Profesional, bertanggung jawab dan selalu melibatkan Tuhan disetiap urusan atau pekerjaan," tutup KaBapas Pamekasan.
(Cr/Idrushabibi)