788 WBP Lapas Kelas IIA Pamekasan Dapat Remisi

- Sabtu, 05 Agustus 2023 16:30 WIB
788 WBP Lapas Kelas IIA Pamekasan Dapat Remisi
Habibi
Lapas Kelas IIA Pamekasan

bulat.co.id -PAMEKASAN | Sebanyak 788 warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Lapas Kelas IIA Pamekasan, Jawa Timur, diusulkan memperoleh remisi tahanan di hari kemerdekaan Republik Indonesia ke-78 tahun 2023.

Pengusulan remisi masa tahanan tersebut dapat dilakukan oleh para WBP apabila sudah menjalani masa tahanan selama 6 bulan.

Kasubsi Registrasi Lapas Kelas IIA Pamekasan, Maulidy Rasjad, mengatakan, bahwa surat edaran resmi pengusulan remisi nantinya akan keluar pada saat HUT RI ke-78 atau H-1 jelang hari kemerdekaan.

Baca Juga :Pamekasan Warning Dinas Terkait">Anggota DPRD Pamekasan Warning Dinas Terkait

"Total ada 788 dengan rincian 1 bulan 102 orang, 2 bulan 139 orang, 3 bulan 324 orang, 4 bulan 153 orang, 5 bulan 48, 6 bulan 19 orang, dengan total usulan remisi umum 785, remisi tambahan pemuka 2 orang. Kemudian remisi tambahan donor darah 1, total keseluruhan usulan 788 WBP," urai Maulidy, Sabtu (7/8/23).



Lanjut Maulidy, masa tahanan selama 6 bulan tersebut sudah sesuai dengan peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham ) dan telah memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga :Kekeringan di Pamekasan, 20 Tangki Air Bersih Disalurkan

"Untuk usulan remisi di momen Agustusan, saat ini masih terus berjalan prosesnya untuk memilah mana yang memenuhi syarat dan tidak," sebutnya.

Sedikitnya ada tiga syarat untuk mendapatkan remisi, diantaranya berkelakuan baik, aktif dalam mengikuti program pembinaan di Lapas, serta memperoleh hasil asesmen yang dilakukan oleh petugas Lapas.

Penulis
: Habibi
Editor
:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru