bulat.co.id -
MADINA
| Sebanyak 575 orang bakal calon
legislatif (Bacaleg) di Kabupaten Mandailing Natal (Madina) belum memenuhi
syarat adminitrastif.
Dokumen yang dikumpul bacaleg masih
banyak ditemukan tak sesuai syarat. Untuk itu, Partai Politik (Parpol)
diwanti-wanti segera melakukan perbaikan dokumen persyaratan bacalegnya dan
akan tetap ikut dalam pesta demokrasi Pemilu 2024.
Baca Juga :Mayat Tanpa Identitas Ditemukan di Binjai, Kondisi Lusuh dan Kotor
Komisioner Divisi Teknis
Penyelenggaraan KPU Madina, Muhammad Ikhsan Matondang mengatakan, dari 614
bacaleg yang diajukan oleh Parpol baru 39 bacaleg yang tercatat memenuhi syarat
(MS) administratif. Sedangkan yang belum memenuhi syarat ditemukan sebanyak 575
bacaleg.
"Jumlah bacaleg yang diajukan
oleh Parpol ada 614 bakal calon, sementara yang dinyatakan lolos admistratif
atau sudah memenuhi syarat ada 39 orang dan yang belum memenuhi syarat sebanyak
575 orang," katanya saat dihubungi, Kamis (6/7/2023).
Ikhsan menjelasakan, kesalahan yang
ditemukan pada dokumen persyaratan bacaleg itu seperti foto copy ijazah yang
belum dilegalisir dan belum di centang surat pernyataan bacaleg tentang
formulir model BB.
"Kemudian kesalahan itu juga
ditemukan karena bacaleg belum melampirkan surat kesehatan jasmani dan rohani
yang dikeluarkan oleh rumah sakit pemerintah. Seterusnya belum juga melampirkan
surat kesehatan bebas narkoba dan surat pernah terpidana dari pengadilan dan
belum melampirkan dokumen pencantuman gelar, " ujarnya.
Baca Juga :PPATK Dalami 256 Rekening Diduga Milik Panji Gumilang
KPU Madina, ungkap Ikhsan,
memberikan masa pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bacaleg dan Parpol di
mulai pada 26 Juni hingga 8 Juli 2023 pukul 8:00 WIB sampai pukul 16:00 WIB. Pada
9 Juli 2023 pada pukul 8:00 WIB hingga pukul 23:59 WIB.
Dia juga menuturkan, bacaleg yang
gagal atau tidak melakukan perbaikan dokumen persyaratan sesuai jadwal yang
ditetapkan, maka KPU Madina menyatakan bacaleg tersebut tidak memenuhi syarat
(TMS).
"Dan apabila partai politik
tidak melakukan perbaikan dokumen bacalegnya maka di nyatakan tidak memenuhi
syarat dan tidak bisa ikut dalam pemilihan umum tahun 2024," tegasnya.