bulat.co.id - Berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) bernomor 899
K/Pid/2022 yang sudah terbit pada 1 November 2022, empat oknum pegawai
pertahanan di Kabupaten Pamekasan dijatuhkan pidana penjara masing-masing
delapan bulan. Keempatnya adalah pegawai BPN Pamekasan, yakni Suparman, Achmad
Setiawan, Abdul Fani, dan Bambang Wijono.
"Kami lakukan pemanggilan secara tertulis terlebih dahulu. Namun
tidak dipenuhi. Setelah itu, kami lakukan penjemputan secara paksa," kata Kasi
Pidum Kejaksaan Negeri Pamekasan Mohammad Maelan, Selasa (14/03/2023).
Baca Juga: Pamekasan Belum Lelang Fisik Infrastruktur Jalan">DPUPR Pamekasan Belum Lelang Fisik Infrastruktur Jalan
Keempatnya kini sudah mendekam di balik jeruji besi sejak Rabu
(8/3/2023) di lapas kelas IIa Pamekasan karena terbukti melakukan tindakan
melawan hukum atas pemalsuan sertifikat tanah milik masyarakat asal Desa
Larangan Tokol, Kecamatan Tlanakan, Kabupaten Pamekasan.
Lanjut Failan, Kasus tersebut bermula pada Desember 2020.
Sejumlah orang melakukan pembongkaran rumah di atas sebidang tanah 1.418 meter
persegi di Desa Larangan Tokol, Kecamatan Tlanakan.
Lalu ia merinci, tanah tersebut milik Devitli sebagaimana
yang tertera dalam sertifikat atas tanah yang terbit pada 2013. Setelah diusut
dan memeriksa keaslian dokumen, pelaku pembongkaran rumah di atas tanah
tersebut juga memiliki sertifikat atas nama Suliha yang terbit pada 2020 lalu.
"Keempat oknum pegawai BPN Pamekasan mendapat surat keputusan
(SK) sebagai panitera pemeriksaan tanah. Satu diantara mereka memiliki jabatan
setingkat kepala seksi (Kasi). Sementara tiga lainnya merupakan jabatan
fungsional," pungkasnya. (Idrus Habibi)