4 Oknum Pegawai Pertanahan di Pamekasan Dipidana 8 Bulan

- Selasa, 14 Maret 2023 15:40 WIB
4 Oknum Pegawai Pertanahan di Pamekasan Dipidana 8 Bulan
bulat.co.id/Idrus Habibi
Kantor Lapas kelas IIA Pamekasan.

Lalu ia merinci, tanah tersebut milik Devitli sebagaimana yang tertera dalam sertifikat atas tanah yang terbit pada 2013. Setelah diusut dan memeriksa keaslian dokumen, pelaku pembongkaran rumah di atas tanah tersebut juga memiliki sertifikat atas nama Suliha yang terbit pada 2020 lalu.

"Keempat oknum pegawai BPN Pamekasan mendapat surat keputusan (SK) sebagai panitera pemeriksaan tanah. Satu diantara mereka memiliki jabatan setingkat kepala seksi (Kasi). Sementara tiga lainnya merupakan jabatan fungsional," pungkasnya. (Idrus Habibi)

Penulis
: Redaksi
Editor
:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru