4 Oknum Pegawai Pertanahan di Pamekasan Dipidana 8 Bulan

- Selasa, 14 Maret 2023 15:40 WIB
4 Oknum Pegawai Pertanahan di Pamekasan Dipidana 8 Bulan
bulat.co.id/Idrus Habibi
Kantor Lapas kelas IIA Pamekasan.

bulat.co.id - Berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) bernomor 899 K/Pid/2022 yang sudah terbit pada 1 November 2022, empat oknum pegawai pertahanan di Kabupaten Pamekasan dijatuhkan pidana penjara masing-masing delapan bulan. Keempatnya adalah pegawai BPN Pamekasan, yakni Suparman, Achmad Setiawan, Abdul Fani, dan Bambang Wijono.

"Kami lakukan pemanggilan secara tertulis terlebih dahulu. Namun tidak dipenuhi. Setelah itu, kami lakukan penjemputan secara paksa," kata Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Pamekasan Mohammad Maelan, Selasa (14/03/2023).

Baca Juga: Pamekasan Belum Lelang Fisik Infrastruktur Jalan">DPUPR Pamekasan Belum Lelang Fisik Infrastruktur Jalan

Keempatnya kini sudah mendekam di balik jeruji besi sejak Rabu (8/3/2023) di lapas kelas IIa Pamekasan karena terbukti melakukan tindakan melawan hukum atas pemalsuan sertifikat tanah milik masyarakat asal Desa Larangan Tokol, Kecamatan Tlanakan, Kabupaten Pamekasan.

Lanjut Failan, Kasus tersebut bermula pada Desember 2020. Sejumlah orang melakukan pembongkaran rumah di atas sebidang tanah 1.418 meter persegi di Desa Larangan Tokol, Kecamatan Tlanakan.

Penulis
: Redaksi
Editor
:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru