bulat.co.id -
SUMENEP | Rumah Tahanan
Negara (Rutan)
Kelas IIB Sumenep, Jawa Timur
usulkan sebanyak 226 narapidana
mendapatkan
remisi umum pada Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia
(RI) pada 17 Agustus ini.
"Dari total 226 narapidana yang kami usulkan
mendapatkan remisi tersebut, sebanyak 213 orang merupakan narapidana laki-laki,
sedangkan 13 orang sisanya merupakan narapidana perempuan," kata Kepala Rutan
Kelas IIB Sumenep, Ridwan Susilo di Sumenep, Senin (31/7/23).
Baca Juga :PKL Geruduk Outlet Mie Cepat Saji di Pamekasan
Mantan
Kabapas Pamekasan itu melanjutkan, pengusulan remisi ini dilakukan melalui
Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) yang sudah terintegrasi dengan sistem
Ditjen Pemasyarakatan, adapun pengusulan remisi ini bukan didasarkan atas
suka dan tidak suka atau karena adanya kedekatan dengan petugas.
Namun,
pemberian remisi telah diatur melalui peraturan perundangan dan Permenkumham
Nomor 7 Tahun 2022 yaitu harus berkelakuan baik dan telah menjalani masa
penahanan lebih dari 6 bulan serta memenuhi syarat administratif dan
substantif.
Baca Juga :Enam Berkas Dokumen Bacaleg di Periksa Ulang KPU Sumenep
"Usulan remisi itu bervariatif. Ada 57 orang diusulkan
mendapat potongan masa tahanan 1 bulan, 47 orang 2 bulan, 3 bulan kepada 81
orang, 4 bulan sebanyak 21 orang, 5 bulan 16 orang dan 6 bulan kepada 4 orang.
Saya berharap WBP terus melakukan hal positif selama di Rutan dan selamat
bagi WBP yang sudah mendapatkan Remisi." urai Karutan sumenep.