Sembunyikan Sabu Dalam Loudspeaker, Wanita Diduga BD Sabu Diciduk Polisi

- Jumat, 12 Mei 2023 14:31 WIB
Sembunyikan Sabu Dalam Loudspeaker, Wanita Diduga BD Sabu Diciduk Polisi
Istimewa
Tersangka RA saat menjalani pemeriksaan intensif di Sat Narkoba Polrestabes Medan.

bulat.co.id - Wanita yang satu ini, RA, warga Jalan Gatot Subroto Gang Radio, Kecamatan Medan Helvetia, Medan, harus mendekam dibalik jeruji Sat Narkoba Polrestabes Medan. Pasalnya, wanita berambut panjang ini diduga bandar sabu-sabu yang tergolong lihai.

Informasi yang diperoleh awak media ini, Jumat (12/5/2023), penangkapan terhadap tersangka RA ini berawal saat personel Sat Narkoba Polrestabes Medan, memperoleh informasi dari masyarakat adanya peredaran narkoba di seputaran Jalan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal.

Baca Juga:Polda Sumut Gagalkan Penyeludupan Puluhan Kilo Sabu Asal Aceh di Binjai

Menerima informasi tersebut, lalu personel Polrestabes Medan turun ke lokasi yang disebutkan tersebut. Selanjutnya personil Polrestabes Medan pun melakukan hunting. Benar saja, tersangka RA, pun melintas di Jalan Sunggal, mengendarai sepeda motor.

Melihat hal tersebut, dengan sigap pun personel Polrestabes Medan mengamankan tersangka RA. Saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, personil Polrestabes Medan menemukan sabu-sabu dengan berat 300 gram. Tak sampai disitu, personil Polrestabes Medan pun melakukan pengembangan.

Saat dilakukan pengembangan dan dibawa ke rumah, personil Polrestabes Medan melakukan serangkaian pemeriksaan didalam kamar tersangka RA. Satu persatu barang didalam kamar tersangka RA pun diperiksa personil Polrestabes Medan.


Berkat kejelian personel, akhirnya sabu-sabu yang disembunyikan tersangka RA didalam loudspeaker pun ditemukan. Setelah dikeluarkan dari dalam loudspeaker, personel Polrestabes Medan mengamankan sabu-sabu dengan berat 2,2 Kg dan memboyong tersangka bersama dengan barang bukti ke Polrestabes Medan.

"Dari tangan tersangka diamankan barang bukti sabu-sabu dengan berat 2,5 Kg sabu-sabu, 1 unit sepeda motor dan 1 unit hp milik tersangka," kata Kasat Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Jhon Hery Rakutta Sitepu melalui Wakasat Narkoba, Kompol Andrian Rizky Lubis.

Jhon Hery Rakutta Sitepu Andrian Rizky Lubis mengatakan, tersangka saat ini sedang dalam proses pemeriksaan lebih lanjut. "Sedang kita periksa guna mengetahui dari siapa tersangka memperoleh sabu-sabu tersebut," bebernya.

Lanjut, sambung Andrian Rizky Lubis, penangkapan terhadap tersangka ini dilakukan dari dua lokasi berbeda. Jelas Andrian Rizky Lubis, tersangka menyembunyikan sabu-sabu didalam loudspeaker guna mengelabuhi personil saat dilakukan pemeriksaan dikediaman tersangka.

"Akibat perbuatannya, tersangka RA dijerat dengan Pasal 112 subs Pasal 114 UU RI No 35 tahun 2009, dengan ancaman hukuman penjara minimal penjara seumur hidup atau maksimal pidana mati," ungkapnya.

Penulis
:
Editor
:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru