bulat.co.id -.Memasuki hari pertama kerja pasca cuti bersama libur Lebaran Idul Fitri 2023, Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintah daerah Kabupaten
Pamekasan diwajibkan untuk mematuhi aturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah pusat.
"
ASN di
Pamekasan masuk pada Rabu 26 April 2023 atau hari ini, dan untuk memastikan semua
ASN tidak ada yang bolos, sudah ada tim Pansus yang turun langsung ke beberapa OPD," kata Sekretaris Daerah Kabupaten
Pamekasan Masrukin.
Baca Juga: Ini Rujukan Destinasi Wisatawan di Hari Raya Idul Fitri di Pamekasan
Mantan Sekretaris DPRD
Pamekasan itu melanjutkan, tim Pansus akan menilai dan memonitoring semua aktifitas pergerakan para organisasi perangkat daerah termasuk para ASN. Bila ditemukan suatu pelanggaran maka akan akan diberikan sanksi secara tegas.
"Sesuai dengan peraturan Menteri Menpan RB bahwa seluruh
ASN di lingkungan pemerintah daerah/kota diwajibkan untuk masuk pada hari ini. Apabila nantinya ada temuan di bawah tim akan melaporkan langsung ke kepala OPD masing-masing di setiap instansi serta diketahui oleh Bupati agar diberikan sanksi tegas atas pelanggaran kedisiplinan tersebut," katanya, Rabu (26/4/2023).
Untuk itu, Masrukin menegaskan agar seluruh
ASN di lingkungannya mematuhi semua skema peraturan yang sudah ditetapkan agar tidak ada sanksi baik kepada lingkungan OPD maupun secara personal.
"Semua
ASN di bumi gerbang salam wajib hukumnya menunjukkan sikap disiplin, tegas, dan bertanggungjawab dengan datang tepat waktu ke kantor masing-masing, sesuai dengan arahan yang telah diberikan sebelumnya," pungkasnya.