bulat.co.id -Pelarian Hendri Cahaya Putra alias Hendri berakhir. Predator seksual yang diduga melakukan pencabulan (sodomi) terhadap anak di bawah umur di Kecamatan Sorkam, Kabupaten Tapteng, Provinsi Sumatra Utara itu ditangkap polisi di Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat.
Pria berusia 26 tahun yang bekerja sebagai montir bengkel di Kecamatan Sorkam, Kabupaten Tapteng itu sempat menjadi buronan paling dicari, setelah polisi menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) atas namanya.
"Tersangka Hendri ditangkap di Water Oxi Zos di Jalan Taman Narogong Indah, RT 002/RW 012 Bojong Rawalumbu, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi, sekira pukul 14.00 WIB, pada, Rabu, 6 Desember 2023," kata Kapolres Tapteng, AKBP Basa Emden Banjarnahor dalam konferensi pers, Kamis (7/12/2023).
Kapolres AKBP Basa Emden Banjarnahor didampingi Kasat Reskrim, AKP Arlin Harahap, dan Plt Kasi Humas, AKP Irawadi, menjelaskan, penangkapan tersangka Hendri berkat kerja sama yang dilakukan pihaknya dengan Polda Sumut dan Polres Bekasi Kota, Polda Jawa Barat.
"Tersangka Hendri melanggar Pasal 82 Ayat (1), Junto Pasal 76 E dari UU No 17 tahun 2016, tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, denda maksimal Rp 5 miliar," katanya.
Dijelaskan, penanganan kasus dugaan pencabulan (Sodomi) terhadap anak di bawah umur di Kecamatan Sorkam, Tapteng itu setelah salah satu orang tua korban membuat laporan di unit SPKT Polres Tapteng, pada Selasa (14/11/2023) yang lalu.
Berdasar hasil keterangan pelapor, kasus dugaan cabul terungkap ketika salah satu korban bercerita kalau korban dan kawan-kawannya telah dicabuli tersangka Hendri Cahaya Putra (HCP) alias Hendri sekitar tahun 2022 hingga September 2023.
Perbuatan tak senonoh itu dilakukan di rumah tersangka, korban diiming-iming diberikan bermain game di ponsel tersangka. Ketika korban sedang bermain game, di situlah tersangka mengambil kesempatan melakukan aksinya.
Dalam kasus tersebut, polisi telah memeriksa 8 anak laki-laki (korban), membawa 7 orang korban untuk visum di RSUD Sibolga, berkoordinasi dengan Dinas PPA Pemkab Tapteng, Dinas PPA Provinsi Sumut untuk melakukan pendampingan (Trauma Healing) terhadap para korban.
Kemudian memeriksa para saksi, cek TKP di 2 lokasi kejadian, menyita barang bukti berupa 14 pasang baju dan celana korban, melakukan gelar perkara, menerbitkan DPO terhadap tersangka HCP alias Hendri.
"Kita juga melakukan penangkapan tersangka Hendri, melakukan pemeriksaaan dan penahanan tersangka," Kapolres AKBP Basa Emden Banjarnahor menambahkan.
Foto: Kapolres Tapteng, AKBP Basa Emden Banjarnahor memaparkan tersangka dan barang bukti dalam konferensi pers di Aula Parama Satwika Polres Tapteng.