Polres Padangsidimpuan Amankan Pelaku Cabul

- Kamis, 31 Agustus 2023 19:49 WIB
Polres Padangsidimpuan Amankan Pelaku Cabul
Suhut Gultom
Pelaku bejat HMT ketika diperiksa di ruang Kasatreskrim Polres Psp


Setelah puas melakukan aksi bejatnya, HMT memberi uang kepada korban Rp2 ribu. HMT bahkan sempat mengancam korban agar tidak menceritakan perbuatan cabul yang ia lakukan kepada siapa pun.

Korban yang ketakutan pergi berlalu dari HMT.Setelahnya, korban menceritakan ulah bejat HMT ke ibunya. Ibu korban tak terima, dan melaporkan kejadian itu ke Polres Psp.


Berdasarkan laporan itu, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Psp bergerak melakukan serangkaian penyelidikan.Pada Selasa (29/8/2023) lalu sekira pukul 19:00 WIB, personel berhasil mengamankan tersangka.


Selain itu, personel juga menyita sehelai daster anak-anak warna orange milik korban, celana pendek warna hijau motif bunga milik korban, dan selembar uang senilai Rp 2 ribu yang diterima korban dari tersangka.


Di hadapan penyidik HMT mengakui semua perbuatannya. Yakni, melakukan aksi cabul terhadap korban. Atas ulahnya, HMT dijerat dengan Pasal 82 UU RI No.17/2016 tentang penetapan PP tentang perubahan atas UU RI No.23/2002 tentang perlindungan anak."Adapun ancaman hukuman terhadap tersangka yakni selama 15 tahun pidana penjara," ungkap Dudung.

Penulis
: Suhut Gultom
Editor
:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru