bulat.co.id - Personel Polsek Batang Angkola berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis diduga ganja di Desa Aek Libung Kecamatan Sayur Matinggi Kabupaten Tapanuli Selatan (
Tapsel) pada Hari Senin (12/5/2025) hal itu disampaikan Kapolres
Tapsel AKBP Yasir Ahmadi SIK MH melalui Kasi Humas
Polres Tapsel AKP Maria Marpaung SE MM, Selasa (13/5/2025).
Maria Marpaung menyebutkan bahwa usai mendapatkan informasi dari masyarakat akan ada transaksi peredaran narkotika jenis ganja di Desa Aek Libung Kecamatan Sayur Matinggi Kabupaten
Tapsel Petugas langsung melakukan penyelidikan."Hari Senin (12/5/2025) sekira pukul 21.10 WIB Kapolsek Batang Angkola AKP R Triharjanto SH bersama Kanit Reskrim Ipda Ansor Harahap SH dan Opsnal Unit Reskrim Polsek Batang Angkola berangkat menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan", sebut Maria Marpaung.Maria Marpaung menguraikan setiba di lokasi tepatnya di bendungan irigasi di Desa Aek Libung tersebut Petugas melihat seorang laki-laki dewasa yang mencurigakan dan Petugas langsung mengamankannya yang diketahui berinisial SB (41) alias E beralamatkan di Desa Mompang Jae Kecamatan Panyabungan Utara Kabupaten Mandailing Natal serta di temukan Barang Bukti (BB) diduga ganja, sebanyak 2 bal/batu yang dilakban berwarna coklat dibungkus dalam plastik warna hitam diduga berisikan ganja.
Selanjutnya Petugas melakukan pengembangan kerumah tersangka di Desa Aek Libung yang didampingi Kepala Desa Aek libung Suparman. Dan melakukan penggeledahan."Di rumah tersangka SB Alias E ditemukan tas ransel warna abu-abu yang berisi ganja dan tas warna hitam merk polo tainment berisi ganja sebanyak 3 bal/batu yang dilakban warna coklat.Kemudian pelaku SB serta BB diamankan dan dibawa ke Mako Polsek Batang Angkola guna diperiksa lebih lanjut", urai Maria Marpaung.Maria Marpaung menambahkan bahwa BB yang disita yakni, 5 bal/batu penuh diduga ganja. 1 bal terbuka berisikan diduga ganja, dan 2 buah tas warna hitam dan abu-abu.