bulat.co.id, Labuan Bajo -PMKRI Cabang
Labuan Bajo St Fransiskus Asisi buka suara terkait kasus privatisasi beberapa pantai oleh pemilik industri perhotelan di
Labuan Bajo Manggarai Barat.
Ketua PMKRI Cabang Labuan Bajo, Patris Ekaputra mengatakan, pemilik hotel tersebut berupaya untuk melakukan privatisasi pantai di sepanjang Pantai Pede dan Pantai Wae Cicu kecamatan Komodo Kab. Manggarai Barat.
Kata Patris, ada pun daftar hotel yang pemiliknya berupaya untuk melakukan privatisasi terhadap pantai sekitarnya yakni: Atlantis beach club, The Jayakarta Suites, Sudamala resort, Puri sari Beach, Luwansa Beach Resort , Bintang Flores Hotel, dan La Prima. Selain itu ada empat hotel lain juga yang berada di sepanjang pantai Wae Cicu melakukan privatisasi misalnya, Pelataran Komodo, Sylvia Resort Komodo, Ayana Resort, dan Waecicu Beach Inn.
Terkait dengan kasus privatisasi ini, ketua PMKRI Cabang Labuan Bajo itu menegaskan bahwa tindakan privatisasi pantai itu merupakan sebuah bentuk kejahatan.
"Tindakan dari beberapa pemilik hotel ini merupakan suatu bentuk kejahatan yakni ada upaya pencurian dan pencaplokan terhadap pantai yang sebetulnya milik warga Labuan Bajo. Kami PMKRI cabang Labuan Bajo siap turun berdemonstrasi ratusan masa untuk mencari titik terang dari kasus ini," tegasnya.
Menurutnya, wilayah pesisir dan Pulau pulau kecil mesti dijaga dan dilestarikan untuk sebesar besarnya bagi kemakmuran rakyat.
"Bahwa Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau kecil merupakan bagian dari sumber daya alam yang dianugerahkan oleh Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan kekayaan yang dikuasai oleh negara, yang perlu dijaga kelestariannya dan dimanfaatkan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, baik bagi generasi sekarang maupun bagi generasi yang akan datang. Yang artinya bukan ada upaya privatisasi dari beberapa kelompok orang tertentu," lanjutnya.
Patris juga mengatakan bahwa Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil memiliki keragaman potensi Sumber Daya Alam yang tinggi, dan sangat penting bagi pengembangan sosial, ekonomi, budaya, lingkungan, dan penyangga kedaulatan bangsa.
Oleh karena itu, kata dia, perlu dikelola secara berkelanjutan dan berwawasaan global, dengan memperhatikan aspirasi dan partisipasi masyarakat, dan tata nilai bangsa yang berdasarkan norma hukum nasional" ungkap Patris.
Selain itu, Patris juga mendesak kepada pemerintah kabupaten Manggarai Barat agar terus konsisten mengkawal kasus ini.
"Jangan tutup mata apalagi main mata dengan pemilik hotel tersebut. PEMDA harus menyatakan sikap dengan tegas untuk memberikan sanksi sesuai SK Bupati 277/KEP/HK/2021 tentang penetapan administratif kepada pemilik bangunan hotel yang melanggar ketentuan pemanfaat ruang sepadan pantai," pungkasnya.