bulat.co.id -
NTT|
Penjambret satu unit handphone merek Samsung milik seorang anak perempuan di bawah umur di
Kota Kupang diamankan
Polisi.
Diketahui kejadian tersebut terjadi pada Jumat (31/5/2024) pagi, di Jalan Cak Doko samping kantor Lurah Oebobo, Kecamatan Oebobo,
Kota Kupang, telah terjadi tindak pidana dengan Kekerasan (Jambret) satu unit
Handphone merk Samsung milik seorang anak perempuan di bawah umur.
Berawal saat DWB (14) dari rumah kontrakan yang baru di belakang SPBU Oebobo, hendak pergi ke kontrakan lama di belakang kantor Lurah Oebobo. Saat DWB berjalan kaki dan tiba di samping kantor lurah, kemudian datang seorang laki-laki mengendarai sepeda motor Honda Beat Warna Drak Grey Metalik (Abu-abu Gelap), kemudian menghampiri DWB dan bertanya saya "adik, kos kosan disini dimana?", kemudian DWB menjawab "kos kosan di sini tidak ada om". Selesai DWB menjawab, tiba
Pelaku MA (43) langsung merampas
Handphone DWB dan kemudian langsung tancap gas meninggalkan DWB.
Mendapat perlakuan seperti itu, DWB pun langsung berteriak minta tolong, sontak teriakan tersebut di dengar oleh warga sekitar, dan warga pun mengejar MA, kemudian mendapati MA tidak jauh dari lokasi tempat MA melakukan jambret dan langsung diamankan warga.
Orang tua DWB (ENT) yang mendengar anaknya dijambret, langsung mendatangi Polsek Kota Raja dan membuat Laporan
Polisi. Dan berdasarkan Laporan
Polisi Nomor: LP / B / 59 / V / 2024 / Polsek Kota Raja, MA pun langsung diamankan.
Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol. Aldinan R.J.H. Manurung, S.H., S.I.K., M.Si saat dikonfirmasi membenarkan kejadian itu, dan saat ini sedang dalam proses di Polsek Kota Raja.
"Benar, telah terjadi penjambretan yang dilakukan oleh MA terhadap anak dibawah umur DWB, di Kelurahan Oebobo, dan saat ini kasusnya sedang ditangani Polsek Kota Raja, dan pelakunya sudah diamankan beserta dengan barang bukti" kata Kapolresta Kombes Aldinan.