Penjaga Pantai Padar Utara Bantah Keterangan Hugo, Ipul: Saya tidak Melarang dan tidak Menyebut Bangun Hotel

Teguh Adi Putra - Minggu, 06 April 2025 18:58 WIB
Penjaga Pantai Padar Utara Bantah Keterangan Hugo, Ipul: Saya tidak Melarang dan tidak Menyebut Bangun Hotel
Ven Darung
Pulau Padar

bulat.co.id, Labuan Bajo -Saipul atau Ipul adalah Penjaga Pantai Pulau Padar Utara membatah keterangan Hugo, pemandu wisata terkait pelarangan memasuki pantai Padar Utara. Minggu, [6/4] pagi.

"Saya tidak pernah melarang Pa. Saya hanya meminta mereka tunjukan surat ijin [Simaksi]. Karena mereka [Hugo] tidak punya, saya minta mereka untuk kunjung ke tempat lain saja," kata Ipul saat dikonfirmasi bulat.co.id. Minggu, [6/4] sore.

Ipul juga membantah keterangan Hugo soal rencana pembangunan hotel di tempat itu.

"Saya tidak menyebut membangun hotel pa. Saya bilang, akan ada bangun mes atau pos penjagaan," ungkapnya.

Ipul juga mengatakan bahwa, bos [atasan - red] yang ia maksud adalah Dian Sagita, Direktur Utama PT. Padar Haritage Conservation.

Ipul adalah salah satu karyawan di PT. Padar Heritage Conservation [PHC] yang menjalin kerjasama dengan Balai Taman Nasional Komodo sejak Oktober 2024 lalu.

Direktur Utama PT. Padar Heritage Conservation [PHC], Dian Sagita [40] mengatakan, PT. PHC yang telah menjalin kerjasama dengan BTNK membutuhkan pos atau mes untuk karyawan yang sedang bertugas di lapangan.

Dian juga menanggapi soal keterangan atasan yang mau datang untuk bangun hotel. Kata Dian, kebetulan paginya ia dan rekan rekannya menginformasikan ke Ipul terkait kunjungan mereka.

"Pagi tadi memang kita kontak bang Ipul. Kita bilang, tolong tunggu di depan, kita mau ke sana. Sehingga yang ia [Ipul] sampaikan ke pemandu bahwa bos [atasan - red] akan datang itu, maksudnya itu kami," katanya.

Dian juga mengungkapkan bahwa pihaknya ke sana untuk memungut sampah sampah di tempat itu.

Sementara itu, kepala Balai Taman Nasional Komodo, Hendrikus Rani Siga menjelaskan bahwa, yang dimaksud oleh Pul, penjaga di Pantai Padar Utara itu bukan hotel melainkan pos jaga.

"Siang adik. Padar Utara memang tidak termasuk zona pemanfaatan wisata. Sehingga pengunjung diarahkan berkegiatan wisata di zona yang memang sesuai dengan peruntukkannya," jelas kepala BTNK itu saat dikonfirmasi bulat.co.id. Minggu, [6/4] siang.

Kata dia, Kalo mau berkegiatan di luar zona wisata, harus menggunakan Simaksi [Surat Ijin Masuk Kawasan Konservasi].

Pos jaga di pantai Padar Utara itu nanti, kata Hendrikus, akan membantu para wisatawan untuk istirahat di situ.

Di situ juga, kata dia, sudah ada Karyawan. Karena itu, jelas Hendrikus merupakan PKS [Perjanjian Kerja Sama] antara PT. PHC dengan Balai Taman Nasional Komodo.

Penulis
: Ven Darung
Editor
: Ven Darung
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru