Perlu diketahui bahwa sebelumnya Departemen Kesehatan Taipei
menemukan kandungan zat pemicu kanker dalam dua produk mi instan Rasa Ayam
Spesial. Disampaikan bahwa produk tersebut kedapatan mengandung etilen oksida,
senyawa kimia yang terkait dengan limfoma dan leukemia.
Sebagai tindak lanjut atas temuan tersebut, Departemen
Kesehatan Taipei meminta para pengecer untuk menarik kedua produk tersebut.
Tidak hanya itu, para importir produk akan dikenakan denda NT$ 60 ribu sampai
200 juta, atau setara Rp 29 juta sampai 98 miliar (kurs Rp 490).
Di sisi lain, menanggapi kabar tersebut Indofood menjamin,
produk Indomie aman untuk dikonsumsi. Melalui laman resminya, Direktur PT
Indofood CBP Sukses Makmur Tbk (ICBP) Taufik Wiraatmadja menegaskan semua
produknya di Indonesia telah memenuhi standar keamanan pangan internasional.
"Semua mi instan yang diproduksi oleh ICBP di Indonesia
diproses sesuai dengan standar keamanan pangan dari Codex Standard for Instant
Noodles dan standar yang ditetapkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM
RI)," kata Taufik, Jumat (28/4/2023).
Tidak hanya itu, Taufik juga menekankan, produk tersebut telah
mendapatkan Sertifikasi Standar Nasional Indonesia (SNI), dan diproduksi di
fasilitas produksi bersertifikat berdasarkan standar internasional.
Dengan demikian, Indofood menjamin seluruh produknya telah
sesuai dengan peraturan dan pedoman keamanan pangan yang berlaku. Hal ini juga
terlihat dari rekam jejak perusahaan yang telah mengekspor mi instan ke
berbagai negara di dunia selama lebih dari 30 tahun.
"Kami tegaskan bahwa sesuai dengan keterangan yang
dikeluarkan oleh BPOM RI, mie instan Indomie kami aman untuk dikonsumsi,"
ujarnya.