bulat.co.id - Masyarakat Desa Pulo Padang Kecamatan Rantau Utara Kabupaten Labuhanbatu Provinsi Sumatera Utara (Sumut) melakukan aksi demonstrasi, Selasa (30/8/2022). Aksi menuntut pencabutan izin PT. PPSP karena sudah mencemarkan lingkungan. Seperti bau busuk yang menyengat hidung dalam beberapa bulan terakhir karena limbah dibuang dekat permukiman masyarakat.
Menurut koordinator demonstrasi Rudi, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) tidak layak memberikan izin perusahaan karena sudah tidak memenuhi ketentuan regulasi. Dimana menurut undang-undang, pabrik bisa berdiri jika jaraknya 10 kilometer dari pusat kota dan 2 kilometer dari hunian masyarakat.
"Saat lokasi pabrik sudah tidak sesuai, seharusnya pendirian pabrik tidak diizinkan. Tidak perlu kajian regulasi lagi. Ini sudah menganggu masyarakat. Limbah pabrik sangat menganggu aktivitas warga. Binatang ternak juga sempat minum air limbah," kata Rudi, Selasa (30/8/2022).
Menjawab pertanyaan Rudi, PLT DLH Kabupaten Labuhanbatu, Rusli menegaskan mereka harus menjalankan SOP yang ada.
"Saat ada orang yang ingin mendirikan perusahaan, tidak bisa kami langsung menolak. Kami harus melakukan pemeriksaan sesuai SOP," jawab Rusli.
"Sampai saat ini belum ada izin pembuangan limbah dari DLH. Sesuai undang- undang. Alat berat dimasukkan karena hasil evaluasi 07 Juli 2022. Mereka meminta agar izin mereka dikeluarkan karena limbah tadi. Masih ada kolam limbah yang tidak sesuai regulasi. Makanya dibutuhkan alat berat. Terkait emisi, kami tidak mengetahui itu. Bukan wewenangan DLH melaksanakan uji emisi."