bulat.co.id -Kisaran
Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan memanggil dan memeriksa Ketua DPC LSM PMPRI Kabupaten Asahan, Hendra Syahputra SP Kamis (9/1) sekira pukul 09:00 WIB.Pemanggilan tersebut,terkait laporan DPC LSM Pemuda Mandiri Peduli Rakyat Indonesia (PMPRI) di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) yang melaporkan kasus dugaan KKN dan Markup pembelian Neon Box, Peta Desa, Buku Perdes, Plank 3T dan kegiatan Bimtek pada 177 Desa se Kabupaten Asahan.Dimana ,dalam pembelian pengadaan dan Bimtek tersebut, Kepala Desa (Kades) membeli dengan uang Dana Desa (DD) yang diduga dibeli terlalu mahal dan tidak sesuai harga pasar. Pasalnya,neon box dijual sebesar Rp.17 juta, peta desa Rp.15 juta, buku perdes Rp.1,5 juta, plank 3 T Rp.3,5 juta dan kegiatan Bimtek yang dilaksanakan setiap tahunnya 20 sampai 25 kali kegiatan per desa setiap tahunnya.
Diduga harga pembelian yang dijual oleh rekanan pada Kades terlalu mahal. Akibatnya, Kadis PMD, Kabid PMD, Ketua PAPDESI dan APDESI dilaporkan oleh LSM PMPRI Asahan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu).Selanjutnya, Kejatisu melimpahkan kasus tersebut ke Kejari Asahan"Alhamdulillah, tadi saya sudah diperiksa oleh pihak Kejaksaan Negeri Asahan selama 2,5Jam. Pemeriksaan ini, merupakan lanjutan laporan kami di Kejatisu pada tahun 2024 lalu. Jadi,hari ini saya memberikan keterangan (BAP) sekalian memberikan data tambahan pada penyidik, " tegas Hendra Syahputra SP pada wartawan, Kamis (9/1) di depan Kantor Kejaksaan Jakan W.R Supratman Kisaran.Hendra juga mengatakan, dalam pemeriksaan itu, dirinya dicecar puluhan pernyataan oleh tim penyidik yang memeriksa merupakan dari inteligen bukan pidsus. "Ada puluhan pertanyaan tadi. Namun semuanya saya jawab sesuai dengan laporan yang saya masukan ke Kejaksaan, " beber Hendra.
"Tadi yang memeriksa saya penyidik Jaksa dari inteligen. Bukan penyidik dari Pidana Khusus (Pidsus). Infonya kasus yang saya laporkan ini ditangani oleh Inteligen bukan Pidsus, " pungkasnya.Terpisah, Kajari Asahan yang dikonfirmasi wartawan, Kamis (9/1) melalui Kasi Intel Kejaksaan Asahan, H. Manurung SH. MH membenarkan adanya pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Ketua LSM PMPRI Asahan, Hendra Syahputra SP selaku pelapor."Benar Bang, tadi team kami sudah memeriksa Ketua PMPRI Asahan selaku pelapor yang melaporkan kasus dugaan KKN dan Mark-up dana desa pada 177 Desa se Kabupaten Asahan, " tegas H. Manurung.
Sedangkan pemeriksaan dan penyelidikan itu, kata Kasi Intel, tetap dilakukan oleh Kejaksaan Asahan bukan bagian Intel atau Pidsus. "Penyelidikan dan penyidikan tetap dilakukan oleh Kejaksaan. Tapi team Kejaksaan Asahan yang tergabung beberapa Jaksa yang tugasnya di Intel dam pidsus, "urai Kasi Intel.