bulat.co.id - Inspektorat hanya menjatuhkan sanksi disiplin ringan terhadap
Kabid SMP Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Medan Andy Yudhistira bersama lima orang lainnya. Padahal keenam ASN tersebut terbukti melanggar netralitas Pemilu dengan mendukung capres-cawapres nomor 02 berdasarkan rekomendasi
Bawaslu Medan."(Hasilnya) sudah keluar hari Jumat kemarin. Hasilnya sesuai dengan rekomendasi Bawaslu, setelah kita pelajari ya kita menjatuhkan hukuman disiplin," kata Kepala Inspektorat Kota Medan Sulaiman Harahap, Senin (5/2/2024).
Ia mengakui ada yang tidak sesuai dengan peraturan perundang undangan.
"Setelah kita pelajari semuanya, kita melihat ada yang tidak sesuai dengan PP 94 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil pada Pasal 3 huruf F. Itu kan PNS wajib menunjukan integritas dan keteladanan dalam sikap dan perilaku, ucapan dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan," sambungnya.
Sulaiman mengatakan Andy dan Sriyanta selalu Ketua PGRI Kota Medan dan Pengawas SD Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Medan dijatuhi disiplin ringan berupa teguran tertulis. Sementara, empat orang lainnya dijatuhi teguran lisan.
"Untuk dua orang yang dilaporkan, kita menjatuhkan hukuman disiplin berupa teguran tertulis. Kemudian, empat orang lagi dijatuhkan hukuman disiplin ringan teguran lisan," sebutnya.
Sebelumnya
Bawaslu Medan telah menyerahkan rekomendasi pelanggaran etik 6 ASN tersebut ke Inspektorat karena terang-terangan dukung
Prabowo-Gibran
"Setelah kami kumpulkan semua hasil klarifikasi, barang bukti, dan kami lakukan kajian maka pada hari ini tanggal 31 Januari 2024 Bawaslu Kota Medan merekomendasikan dugaan pelanggaran netralitas ASN ke Wali Kota Medan cq Inspektorat Kota Medan, untuk tindaklanjutnya nanti Inspektorat lah finalisasi selanjutnya," kata Wakil Kordiv Pencegahan, Humas dan Parmas
Bawaslu Medan Fachril Syahputra di Balai Kota Medan, Rabu (31/1).
Fachril mengungkapkan jika pihaknya menduga Andy bersama lima orang lainnya telah melanggar netralitas ASN sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021.
Adapun enam orang yang dinyatakan melanggar netralitas ASN oleh
Bawaslu Medan, yakni:
1. Andi Yudhistira (pembicara dalam video) Sekretaris PGRI Kota Medan/
Kabid SMP Dinas Pendidikan Kota Medan.
2. Sriyanta (duduk di sebelah Andi Yudistira) Ketua PGRI Kota Medan/Pengawas SD Dinas Pendidikan Kota Medan.
3. Ermansyah Lubis (pengepal tangan baju merah) Wakil Ketua PGRI Kota Medan/Kepala SD.
4. Nardi Pasaribu (perekam video) Ketua Cabang PGRI Medan Tuntungan/Kepala SD.
5. Fennaldy Heryanto (pose dua jari dalam rekaman) Plt. Ketua Cabang PGRI Medan Johor/guru SD.
6. Lambok Tamba (pose dua jari dalam rekaman) Ketua Cabang PGRI Medan Petisah / Kepala SD.