Kapolda NTT Dipanggil Komisi 3, Diminta Penjelasan Soal Ipda Rudy Soik yang Dipecat

Andy Liany - Senin, 28 Oktober 2024 11:48 WIB
Kapolda NTT Dipanggil Komisi 3, Diminta Penjelasan Soal Ipda Rudy Soik yang Dipecat
ist
Kapolda NTT Dipanggil Komisi 3, Diminta Penjelasan Soal Ipda Rudy Soik yang Dipecat
bulat.co.id - Kepala Kepolisian Daerah [Kapolda] Nusa Tenggara Timur [NTT] Irjen Daniel Tahi Monang Silitonga menghadiri panggilan Komisi 3 untuk diminta penjelasan terkait kasus [Ipda] Rudy Soik yang dipecat. Jakarta, Senin, [28/10] pagi.

Rudy Soik diduga dipecat karena mengungkap kasus mafia bahan bakar minyak [BBM] yang juga menyeret sejumlah petinggi di institusi Polda NTT.

Sementara itu, Polri menyatakan, alasan pemecatan Rudy adalah pelanggaran kode etik profesi, yaitu ketidakprofesionalan dalam penyelidikan dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak dengan cara memasang garis polisi di lokasi milik Ahmad Anshar dan Algajali Munandar di Kelurahan Alak dan Kelurahan Fatukoa.

Audiensi itu dipimpin langsung oleh ketua Komisi 3, Habiburokhman.

"Selain kasus meninggalnya tahanan Polresta Palu, kami juga merespons dugaan pelanggaran disiplin atau pelanggaran etik yang dilakukan oleh oknum polisi di jajaran Polda NTT," ungkap Habiburokhman dalam rapat.

Anggota Komisi 3, Benny Kabur Harman yang hadir dalam audiensi itu, melalui cuitanya di media sosial X mengatakan Rudy Soik dipecat karena mengungkap kasus penyalahgunaan BBM di kota Kupang.

"Hari ini Komisi 3 DPR RI mendengarkan penjelasan Kapolda NTT ttg pemecatan tidak hormat terhadap Ipda Rudi Soik yg sebelumnya mengungkapkan kasus penyalahgunaan BBM di Kota Kupang yg diduga melibatkan sejumlah pengusaha hitam bekerja sama dgn oknum2 di Polda NTT.#RakyatMonitor#," tulis Benny Harman.

Sebelumnya, anggota DPR RI dari NTT itu juga meminta masalah tersebut dibicarakan di Komisi 3 dan menjadi atensi Presiden Prabowo Subianto.

Penulis
: Ven Darung
Editor
: Andy Liany
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru