Ingkar Janji, Kades Ini Didenda Rp 50 Juta karena Tak Menikahi Kekasih

Hendra Mulya - Senin, 18 Maret 2024 11:45 WIB
Ingkar Janji, Kades Ini Didenda Rp 50 Juta karena Tak Menikahi Kekasih
Ilustrasi
bulat.co.id - KUPANG | Kepala Desa (Kades) Netemnanu Utara, Kecamatan Amfoang Timur, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), Apriyanto Kletus Obe alias Rinto Obe didenda Rp 50 juta.

Denda ini dijatuhkan kepadanya lantaran ia ingkar janji untuk menikahi kekasihnya inisial MT (27).

Rinto Obe tidak melakukan banding seusai Pengadilan Negeri (PN) Oelamasi menjatuhkan denda Rp 50 juta. Ia mengaku menghormati putusan dari pengadilan.

"Sebagai laki-laki, saya bertanggungjawab. Makanya saat itu saya bilang, saya siap Rp 50 juta. Jadi, setelah disepakati, langsung saya serahkan uangnya," ujar Rinto Obe saat, Senin (18/3/24).

Rinto Obe mengatakan perkara tersebut merupakan suatu hal yang tidak luput dari kesalahannya sebagai seorang pria. Menurutnya, masyarakat agar tahu dia bertanggungjawab atas perbuatannya.

"Jadi, soal marga dari anak dari hubungan kami, tetap ikut saya, karena saya bertanggungjawab," jelasnya.

Di sisi lain, Rinto Obe menjelaskan soal ketidakhadirannya pada sidang pertama yang diagendakan pada Kamis (4/1/24) lalu. Menurutnya, hal itu terjadi karena surat yang dikirim oleh PN Oelamasi terlambat sampai di tangannya.

"Itu surat, dikirim melalui pos, saya baru (terima) pada 23 Januari 2024, makanya esoknya saya langsung menghadap ke PN Oelamasi untuk konfirmasi. Jadi, dari PN Oelamasi bilang, bapak tidak salah karena suratnya yang terlambat sampai," tandas Rinto Obe.

Sebelumnya, Rinto Obe dihukum oleh PN Kupang untuk membayar biaya ganti rugi sebesar Rp 50 juta karena ingkar janji menikahi kekasihnya, MT.

MT diketahui telah memiliki buah hati dari hasil hubungan dengan Rinto Obe.

"Sehingga berkaitan dengan putusan dari PN Oelamasi pada Kamis (14/3/24), tergugat dihukum membayar Rp 50 juta kepada penggugat," kata Kuasa Hukum MT, Jeremia Alexander Wewo, di Kota Kupang, NTT.

Penulis
: Redaksi
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru