Grebek Kampung Narkoba, Polsek Medan Timur Amankan Satu Pria dan Dua IRT

Dedi S - Sabtu, 03 Agustus 2024 12:55 WIB
Grebek Kampung Narkoba, Polsek Medan Timur Amankan Satu Pria dan Dua IRT
Jhonson Siahaan
Pihak kepolisian Polsek Medan Timur, bersama dengan Forkopimcam Kecamatan Medan Perjuangan saat memperlihatkan hasil GKN.
bulat.co.id -MEDAN | Memberantas peredaran narkoba, peran aktif semua pihak termasuk kepolisian sangat penting.

Terkait dengan maraknya peredaran narkoba di wilayah hukumnya, Polsek Medan Timur melakukan grebek kampung narkoba (GKN) di Jalan Mesjid Taufik Gang Beringin dan Jalan Mesjid Taufik Gang Serasi, Kecamatan Medan Perjuangan.

Dalam grebek kampung narkoba, pihak kepolisian Polsek Medan Timur berhasil mengamankan tiga orang tersangka.

Kapolsek Medan Timur, Kompol Briston Agus Muntecarlo Napitupulu ST SIK didampingi Kanit Reskrim, AKP Budiman Simanjuntak SE MH, Sabtu (03/08/2024) mengatakan, dalam kegiatan grebek kampung narkoba (GKN) tersebut, pihaknya melakukan kegiatan tersebut bersama dengan Forkopimcam Kecamatan Medan Perjuangan.

Tambah Briston Agus Muntecarlo Napitupulu didampingi Budiman Simanjuntak, turut hadir dalam kegiatan GKN itu Sekcam Medan Perjuangan, Faisal Harahap SKom MAP ; Danramil Medan Timur, Kapten Inf Amran, seluruh Lurah Kecamatan Medan Perjuangan, personil Polsek Medan Timur, Babinsa Kecamatan Medan Perjuangan dan perwakilan Kepala Lingkungan dari masing-masing kelurahan.

"Grebek kampung narkoba ini kita lakukan diJalan Mesjid Taufik Gang Beringin 1,2dan 3, serta di Jalan Mesjid Taufik Gang Serasi, Kecamatan Medan Perjuangan," kata Briston Agus Muntecarlo Napitupulu didampingi Budiman Simanjuntak, Sabtu (03/08/2024).




Briston Agus Muntecarlo Napitupulu menuturkan, pihaknya mengamankan tiga orang tersangka dalam kegiatan grebek kampung narkoba yakni Viky Azizi (22), warga Jalan Mesjid Taufik Gang Serasi dan dua ibu rumah tangga (IRT) diantaranya Devi Sarah (26), ibu rumah tangga, warga Jalan Mesjid Taufik Gang Perwira, Kecamatan Medan Perjuangan dan Rahmayani, ibu rumah tangga, warga Jalan Mesjid Taufik, Kecamatan Medan Perjuangan.

"Barang bukti yang diamankan dari ketiga tersangka yakni 2 buah hp, 1 buah bong (alat hisap sabu), 1 bungkus sedang ganja, 1 paket sabu-sabu, 2 buah plastik klip kosong, 3 buah mancis, 1 buah skop dan 3 buah senjata tajam jenis parang," beber Briston Agus Muntecarlo Napitupulu.

Dari hasil pemeriksaan, sambung Briston Agus Muntecarlo Napitupulu, tersangka Devi Sarah membeli sabu-sabu tersebut dari tersangka Ramayani alias Nyak seharga Rp 100 ribu dan menghisap sabu-sabu itu bersama dengan temannya Viky Azizi.

"Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga dijerat dengan Pasal 112 subs Pasal 114 UU RI No.35 tahun 2009, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun. Ketiganya sedang dalam proses pemeriksaan di Mapolsek Medan Timur," ungkapnya.


Penulis
: Jhonson Siahaan
Editor
: Dedi S
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru